Rabu, 20 Mei 2026

Gugatan Ditolak, Indobuildco Diperintahkan Kosongkan Kawasan Hotel Sultan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah. Hotel Sultan harus dikosongkan.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews/JEPRIMA
HOTEL SULTAN - Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pengadilan memerintakan Indobuildco kosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan. 

Ringkasan Berita:
  • Tanah otomatis kembali ke HPL negara
  • Indobuildco tak punya lagi hak atas tanah Hotel Sultan setelah 2023
  • Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.

Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025). Diadili Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara, dan Ngurah Partha Bhargawa.

Dalam petitium permohonannya PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Pemerintah Vs Indobuildco Rebutan Hotel Sultan, Pengacara Ngotot Status HGB

Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.

"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Hotel Sultan, General Affairs Tak Tahu Ada Tagihan Royalti dari Pemerintah

Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pngadilan Negeri Jakarta menolaknya.

"Pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya," bunyi amar putusan.

Dalam pertimbangan utamanya hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap di antaranya PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA Nomor 260 K/TUN/2024).

"HPL Nomor 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB Nomor 26 dan 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989)," bunyi amar putusan.

Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.

"Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan dan penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat," tulis dalam amar putusan.

Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved