Sidang Sengketa Lahan Hotel Sultan, General Affairs Tak Tahu Ada Tagihan Royalti dari Pemerintah
General Affairs Hotel Sultan menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya klaim atau tagihan royalti dari pemerintah.
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan sengketa lahan Hotel Sultan melawan Mensesneg dan PPKGBK berlangsung di PN Jakpus
- GA Hotel Sultan Yunus mengaku tidak pernah mengetahui adanya klaim atau tagihan royalti dari pemerintah
- Dia mengatakan tingkat hunian Hotel Sultan anjlok drastis sejak Maret 2025, turun di bawah 20 persen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indobuildco membeberkan fakta baru dalam sidang lanjutan sengketa lahan Hotel Sultan melawan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi, Indobuildco menghadirkan Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan yang telah bekerja lebih dari tiga dekade.
Baca juga: Ahli Hukum UGM Sebut Sekretariat Negara Wajib Amankan Lahan Hotel Sultan, Ini Alasannya
Yunus menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya klaim atau tagihan royalti dari pemerintah.
"Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut," ujar Yunus di hadapan majelis hakim, Kamis (16/10/2025).
Dalam kesaksiannya, Yunus juga mengungkapkan bahwa tingkat hunian Hotel Sultan anjlok drastis sejak Maret 2025, turun di bawah 20 persen dari biasanya 90 persen.
Ia menyebut penutupan akses hotel oleh pemerintah tanpa izin pengadilan sebagai penyebab utama turunnya okupansi dan omzet.
"Banyak calon tamu batal memesan kamar karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa. Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan," jelasnya.
Duduk Perkara Kasus
Diketahui pemerintah menggugat PT Indobuildco agar membayar royalti senilai Rp 742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK.
Namun Indobuildco menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangan HGB tidak membutuhkan rekomendasi Mensesneg maupun PPKGBK.
Indobuildco kemudian menggugat balik melalui gugatan nomor perkara 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini.
Sejumlah pihak, menjadi tergugat antara lain Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam petitum permohonannya, Hotel Sultan meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanan dan/atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain dan/atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bongkar-paksa-portal-penghalang-masuk-hotel-sultan_20231026_203730.jpg)