Korupsi KTP Elektronik
KPK Tegaskan Paulus Tannos DPO Tak Bisa Ajukan Praperadilan, Kembali Singgung SEMA 1/2018
Hadapi praperadilan Paulus Tanos, KPK minta hakim PN Jaksel merujuk SEMA 1/2028 yang melarang tersangka buron ajukan praperadilan.
Ringkasan Berita:
- KPK meminta hakim PN Jaksel merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang secara tegas melarang tersangka berstatus buron mengajukan upaya hukum praperadilan.
- Hal ini merespons gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus megakorupsi KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
- KPK tegaskan Paulus Tannos hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berada di luar wilayah hukum Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan posisi hukumnya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus megakorupsi KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang secara tegas melarang tersangka berstatus buron mengajukan upaya hukum praperadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Paulus Tannos hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Oleh karena itu, langkah hukum yang ditempuh Paulus dinilai tidak memiliki dasar legitimasi.
KPK meyakini hakim praperadilan akan bersikap objektif dengan mematuhi SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Aturan tersebut diterbitkan Mahkamah Agung untuk mencegah preseden buruk di mana tersangka yang tidak kooperatif justru mencoba menggugat proses hukum.
Baca juga: KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Buronan e-KTP Paulus Tannos
"Dalam SEMA tersebut tegas dinyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
Budi menambahkan bahwa putusan "tidak dapat diterima" (Niet Ontvankelijke Verklaard) tersebut bersifat final dan tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.
Menurut KPK, sangat tidak adil jika seseorang yang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri ke luar negeri, tetap diberikan ruang untuk mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan.
"Aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu," ujar Budi.
Selain menyoroti status DPO, Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan sebelumnya juga menilai materi gugatan Paulus Tannos bersifat prematur.
Paulus, melalui kuasa hukumnya, menggugat sah atau tidaknya Surat Perintah Penangkapan (SprinKap) tertanggal 26 November 2024.
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, menjelaskan di persidangan bahwa meskipun SprinKap telah diterbitkan secara administratif, faktanya penyidik KPK belum melakukan penangkapan fisik terhadap Paulus Tannos karena yang bersangkutan berada dalam penguasaan otoritas Singapura terkait proses ekstradisi.
"Faktanya belum ada tindakan penyidik termohon melakukan penangkapan terhadap diri pemohon. Maka dalil-dalil permohonan pemohon bersifat prematur sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak," kata Indah di PN Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-KTP-elektronik-e-KTP-Paulus-Tannos.jpg)