Kamis, 16 April 2026

Jampidmil Limpahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Kemhan ke Oditur Militer

Jampidmil Kejaksaan Agung melimpahkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
HO/ Kejagung
KASUS SATELIT KEMHAN - Satu tersangka kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 yakni Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi ketika hendak dilimpahkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Senin (1/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Alasan dilimpahkan ke Pengadilan Militer karena perkara dilakukan secara bersama-sama di mana turut melibatkan oknum anggota TNI
  • Satu tersangka saat ini masih buron
  • Perkara akan ditangani penuntut koneksitas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 yang turut melibatkan PT Navayo International AG ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan di antaranya Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anthony Thomas Van De Heyden selaku perantara yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat.

Sementara itu untuk satu tersangka lainnya yakni CEO PT Navayo International AG yakni Gabor Kuti Szilard dilimpahkan ke Odiiturat Militer secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka oleh Jampidmil lantaran statusnya yang kini masih buron atau dalam pencarian orang (DPO).

"Pelimpahan hari ini dilaksanakan dalam rangka proses penuntutan selanjutnya. Kami tim Penuntut umum koneksitas segera melimpahkan perkara ini ke Oditurat Militer Tinggi dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer II di Jakarta," kata Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tadung Allo kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025).

Zet mengungkap alasan pihaknya melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Militer meski terdapat tersangka yang berstatus sebagai warga sipil.

Baca juga: Kejagung Tetapkan CEO Navayo International Gabor Kuti Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Menurut dia, perkara tersebut dilakukan secara bersama-sama di mana turut melibatkan oknum anggota TNI yakni Leonardi.

Nantinya, tim penuntut koneksitas yang akan mengadili para tersangka ketika perkara itu sudah bergulir di persidangan.

"Jadi tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab dari tim Penuntut koneksitas yang terdiri dari Jaksa pada Jampidmil dan Oditur Militer dari Oditurat Militer Tinggi," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Andi Suci Agustiansyah menuturkan, selain tersangka, pihaknya turut melimpahkan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pengadaan satelit orbit bujur timur itu kepada tim Penuntut Koneksitas.

Baca juga: Kubu Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan Bantah Sekongkol dengan Navayo Soal Invoice

Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara, kewenangan penahanan dan penanganan perkara beralih ke tim Penuntut koneksitas Oditur Militer.

"Untuk dapat dengan dilimpahkan ke Pengadilan (Militer) untuk disidangkan," ucapnya

Adapun untuk Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal saat Kemhan melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada Juli 2016 soal perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang perjanjian itu senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 itu tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari tersangka ATVDH.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved