Kasus Suap PT Inhutani V, KPK Dalami Perubahan Rencana Kerja Usaha Kehutanan
KPK periksa komisaris Inhutani V & pejabat KLHK soal suap Rp4,7 M dalam pengelolaan hutan Lampung.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V.
Wilayah kerja PT Inhutani V meliputi Sumatera, terutama Lampung, Sumatera Utara, dan Aceh, serta Bangka Belitung. Perusahaan ini juga memiliki area kerja di Lampung, seperti di Kabupaten Way Kanan dan Pesawaran.
Pada hari ini, Selasa (2/12/2025), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran pejabat tinggi perusahaan pelat merah tersebut serta pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DYR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa terdapat tiga saksi yang dipanggil dan hadir menghadap penyidik.
"Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di Kawasan Inhutani V untuk tersangka DYR. Saksi semua hadir," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/12/2025).
Adapun ketiga saksi tersebut adalah:
1. Apik Karyana, selaku Komisaris Utama PT Inhutani V.
2. Khairi Wenda, selaku Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK.
3. Winanti Meilia Rahayu, selaku General Manager Unit Lampung PT Inhutani V.
Budi menjelaskan bahwa kehadiran komisaris utama dan direktur KLHK tersebut krusial untuk mendalami mekanisme perubahan rencana kerja perusahaan yang menjadi pintu masuk dugaan rasuah.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik mengkonfirmasi para saksi terkait perubahan Rencana Kerja Usaha (RKU)," ungkap Budi.
Penyidik menduga adanya manipulasi dalam proses administrasi tersebut untuk mengakomodir kepentingan pihak swasta, yakni PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), meskipun perusahaan tersebut memiliki rekam jejak tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada negara.
Pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Agustus 2025 lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK membongkar praktik suap yang melibatkan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jubir-KPK-Budi-Prasetyo-1.jpg)