Kasus Suap PT Inhutani V, KPK Dalami Perubahan Rencana Kerja Usaha Kehutanan
KPK periksa komisaris Inhutani V & pejabat KLHK soal suap Rp4,7 M dalam pengelolaan hutan Lampung.
Dicky diduga menerima suap dari Djunaidi (Direktur PT PML) dan Aditya (Staf Sungai Budi Grup) berupa uang tunai sebesar 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp 2,4 miliar) serta satu unit mobil mewah Jeep Rubicon senilai Rp 2,3 miliar.
Suap tersebut disinyalir sebagai upaya agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) pengelolaan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung, demi kepentingan bisnis PT PML.
Saat ini, Dicky Yuana Rady masih menjalani proses penyidikan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, pihak pemberi suap, yakni Djunaidi dan Aditya, telah lebih dulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada November lalu.
KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam mencederai tata kelola kehutanan, yang seharusnya mendatangkan keuntungan bagi negara, bukan segelintir oknum.
BERITA TERKAIT
Baca juga: KPK Telusuri Asal Dana Suap Sungai Budi Group dan PT PML ke Dirut Inhutani V
Baca juga: Komisaris yang Kena OTT Diperiksa, KPK Dalami Kerja Sama Inhutani dan Paramitra Mulia Langgeng
Baca juga: Sempat Diamankan dalam OTT Suap Kehutanan, Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Diperiksa KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jubir-KPK-Budi-Prasetyo-1.jpg)