UU Cipta Kerja
Petani Sulsel Terbata-bata di Sidang MK UU Cipta Kerja, Ungkap Dipenjara karena Berkebun
Petani Sulsel terbata-bata di MK ungkap tanah warisan jadi hutan lindung, dipenjara karena berkebun. Sidang UU Cipta Kerja memanas!
Ringkasan Berita:
- Petani Sulsel terbata-bata di MK, kisah tanah warisan berubah jadi jeruji besi.
- Sidang uji materi UU Cipta Kerja bongkar aturan yang dinilai menjerat rakyat kecil.
- Ario bersuara bergetar ungkap kebun turun-temurun kini diklaim hutan lindung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta menghadirkan momen emosional ketika Ario Pemadi, petani asal Soppeng, Sulawesi Selatan, terbata-bata menyampaikan kesaksian.
Ia mengaku pernah dipenjara bersama keluarganya karena berkebun di tanah warisan yang belakangan diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Sidang kelima untuk Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Selasa (2/12/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemohon.
Namun, karena keterangan tertulis dari ahli baru diterima sehari sebelumnya, Mahkamah hanya dapat memperdengarkan kesaksian saksi yang dihadirkan pemohon.
Ario datang dari Kampung Ale’ Sewo, Lalabata, Kabupaten Soppeng. Dengan suara bergetar, ia menceritakan kebun jati, coklat, dan kemiri yang diwariskan turun-temurun dari kakeknya.
“Saya puluhan tahun menggantungkan hidup dari kebun yang kami rawat dengan tenaga sendiri. Tanah dan pohon-pohon itu bukan sekadar tempat bekerja, tetapi bagian dari penghidupan sehari-hari. Kami tidak pernah tahu dan diberitahu jika tanah atau sumber penghidupan kami masuk ke dalam kawasan hutan,” kata Ario di persidangan.
Ia mengaku pernah dianggap sebagai pelaku tindak pidana perambahan hutan.
Pada 2021, Ario ditangkap dan dipenjara tiga bulan bersama ayah serta kakak iparnya karena menebang pohon jati untuk membangun rumah panggung.
“Tanah itu turun-temurun dan diwarisi berupa kebun jati dan sekarang dijadikan kawasan hutan lindung. Saya tidak tahu dan kita tiap tahun bayar pajaknya. Luas tanahnya ada 20 are,” ujarnya.
Baca juga: Berkonflik dengan Ridwan Kamil hingga Tersandung Kasus Hukum, Lisa Mariana Akui Mulai Tak Tenang
Menurutnya, hasil kebun seperti coklat, kemiri, lengkuas, dan sereh hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk dijual.
Kesaksiannya sempat tersendat hingga Ketua MK Suhartoyo meminta kuasa hukum membantu agar cerita bisa tersampaikan.
“Begini saja, pak kuasa hukum, silakan bertanya langsung. Apa yang diinginkan dari saksi ini,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, yaitu Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia Human Rights for Social Justice (IHCS), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Perkumpulan Lembaga Kajian serta Pendidikan Hak Ekonomi Sosial Budaya.
Mereka menggugat tujuh aturan dalam UU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya adalah aturan soal perizinan berusaha yang mewajibkan masyarakat pesisir dan tradisional mengurus izin layaknya perusahaan besar, aturan tentang varietas hasil pemuliaan tanaman yang dinilai merugikan petani kecil, serta aturan impor komoditas pertanian yang dianggap melemahkan perlindungan bagi petani lokal.
Menurut para pemohon, kewajiban izin usaha bagi masyarakat tradisional bisa menimbulkan diskriminasi karena menyamakan mereka dengan korporasi besar. Aturan varietas hasil pemuliaan juga dinilai bertentangan dengan putusan MK sebelumnya, sementara ketentuan impor dianggap mengancam kedaulatan pangan dan membuat posisi petani semakin lemah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ario-Permadi-petani-asal-Soppeng-Sulsel-saksi-sidang-uji-materi-UU-Cipta-Kerja-di-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.