Kasus Suap Ekspor CPO
Jaksa Ungkap BAP Saksi Terkait Peran Marcella Santoso: Bertugas Komunikasi dengan Panitera dan Hakim
Jaksa membeberkan BAP milik mantan pegawai Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Maria Kinara Mamora terkait peran Marcella Santo.
Ringkasan Berita:
- Saksi ralat keterangannya dalam BAP soal komunikasi yang dilakukan Marcella Santoso dengan hakim
- Komunikasi yang dijalin Marcella Santoso dengan hakim dan panitera hanya sebatas koordinasi
- Komunikasi hanya dilakukan di ruang sidang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) milik mantan pegawai Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Maria Kinara Mamora terkait peran Marcella Santoso.
Marcella Santoso merupakan terdakwa kasus suap vonis lepas korporasi Crude Palm Oil (CPO).
Dalam BAP-nya, Maria kata Jaksa sempat menyatakan bahwa Marcella Santoso bertugas menjalin komunikasi dengan majelis hakim hingga panitera pengganti (PP) selama proses persidangan.
Jaksa mencoba mengkonfirmasi keterangan Maria dalam BAP.
"Yang melakukan komunikasi dengan panitera dan Hakim adalah advokat yang melaksanakan Sidang Bu Marcella, Refi, Fenita dan Annisa Nuri. Ini benar ya BAP saksi?" tanya Jaksa di ruang sidang.
Mendengar hal tersebut, Maria meralat pernyataannya dalam BAP.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Marcella Santoso, Jaksa Cecar Saksi Soal Uang Pengurusan Nonteknis
Ia mengatakan Marcella Santoso memang menjalin komunikasi secara langsung dengan panitera dan Hakim.
Namun, kata dia, komunikasi yang dilakukan hanya sebatas di ruang persidangan.
"Saya pertegas, bahwa maksud BAP saya adalah memang berkomunikasi langsung (tapi) di dalam ruang persidangan," kata Maria.
Mendengar isi BAP tersebut, Ketua Majelis Hakim Effendi pun meminta Maria untuk kembali menegaskan pernyataannya tersebut.
Hakim meminta Maria untuk memperjelas maksud dari komunikasi yang terjadi antara Marcella dengan Hakim di persidangan.
Baca juga: Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar di Kasus Korupsi CPO
"Berkomunikasi dengan Hakim ini maksudnya seperti apa? Jangan nanti pengertiannya masing-masing di kepala kita ini?" tegas Hakim.
"Ya maksud saya di dalam ruang persidangan," ucap Maria.
"Di ruang (sidang) seperti ini?" tanya Hakim memastikan.
"Di dalam ruang persidangan Yang Mulia, iya," ujar Maria.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Marcella-santoso-321.jpg)