Kasus Suap Ekspor CPO
Jaksa Ungkap BAP Saksi Terkait Peran Marcella Santoso: Bertugas Komunikasi dengan Panitera dan Hakim
Jaksa membeberkan BAP milik mantan pegawai Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Maria Kinara Mamora terkait peran Marcella Santo.
Tak hanya dengan hakim, saat itu Effendi juga meminta Maria memperjelas pernyataannya terkait komunikasi dengan panitera pengganti.
"Kalau komunikasi dengan PP seperti apa maksudnya?" cecar Hakim.
"Hanya berkoordinasi jika memang sudah sampai dan sudah siap untuk para pihaknya sudah siap," beber Maria.
Suap Hakim Rp 40 Miliar
Dalam kasus suap hakim terkait vonis lepas korporasi Crude Palm Oil (CPO), Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.
Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Uang suap senilai Rp 40 miliar diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut diberikan Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.
Uang tersebut kemudian dibagikan Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.
Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).
Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, empat terdakwa dijerat pasal sebagai berikut:
Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Marcella-santoso-321.jpg)