Senin, 27 April 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Terdiam dan Berkaca-kaca Divonis 12,5 Tahun Penjara

Mata berkaca-kaca, vonis 12,5 tahun, suap miliaran, hakim lain ikut terseret. Citra peradilan tercoreng, publik diguncang, kepercayaan dipertaruhkan.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SUAP HAKIM – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, terdakwa kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Kedua matanya tampak merah dan berkaca-kaca setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Mata berkaca-kaca Arif Nuryanta usai divonis 12,5 tahun penjara kasus suap.
  • Vonis lepas korporasi CPO berujung OTT Kejagung, menyeret hakim dan panitera.
  • Publik diguncang, citra peradilan tercoreng, kepercayaan masyarakat kembali dipertaruhkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan mata berkaca-kaca, Rabu (3/12/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara terhadap Arif Nuryanta karena terbukti melakukan tindak pidana suap dalam perkara pengurusan vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Selain pidana pokok, ia diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider lima tahun penjara.”

Pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 21.48 WIB, Arif bergegas meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan batik cokelat dan celana hitam, sambil membawa tas hitam.

Ia enggan memberikan respons saat ditanya wartawan. Dari jarak dekat, kedua matanya tampak merah dan berkaca-kaca.

Baca juga: Menteri LH Cabut Izin Perusahaan Perparah Banjir Sumatera, 8 di Batang Toru

Dalam perkara tersebut, Arif didakwa menerima suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Suap diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang merupakan advokat atau pihak mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang tersebut diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim nonaktif PN Jakpus yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

Duduk Perkara: Vonis Lepas Berujung OTT

Kasus Arif Nuryanta tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan perkara besar ekspor CPO yang sebelumnya melibatkan tiga korporasi besar. Ketiganya dituntut membayar uang pengganti Rp 17,7 triliun, namun pada Maret 2025 majelis hakim PN Jakpus memutus vonis lepas (ontslag).

Tak puas dengan putusan lepas terhadap korporasi, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (13/4/2025) dini hari di Jakarta.

OTT menyasar tiga hakim PN Jakpus, serta menetapkan Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan sebagai tersangka. Penangkapan ini memperluas lingkaran kasus dan menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan praktik suap yang merusak integritas lembaga peradilan.

Vonis untuk Tiga Hakim Lain

Selain Arif, tiga hakim nonaktif PN Jakpus yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin juga dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Mereka diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti: Rp 9,2 miliar untuk Djuyamto, dan Rp 6,4 miliar masing-masing untuk Ali dan Agam. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sorotan Publik dan Citra Peradilan

Vonis ini bukan hanya menutup perjalanan karier seorang pejabat pengadilan, tetapi juga menimbulkan sorotan tajam terhadap citra lembaga peradilan.

Publik menilai kasus ini menjadi ujian besar bagi kepercayaan masyarakat terhadap integritas hakim dan sistem hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved