Reformasi Polri
Hari Ini, Mabes Polri Putuskan Nasib Penahanan Dua Aktivis Lingkungan Dera dan Munif
Mabes Polri menegaskan segera mengambil keputusan terkait penahanan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif).
Ringkasan Berita:
- Mabes Polri menyatakan segera memutuskan langkah terkait penahanan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif).
- Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan akan diumumkan pada 5 Desember 2025.
- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) meminta Kapolri membebaskan kedua aktivis, menilai penangkapan Janggal dan tidak sesuai prinsip perlindungan pembela lingkungan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan segera mengambil keputusan terkait penahanan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif), yang ditangkap Polrestabes Semarang pada 27 November 2025.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan, “Besok diumumkan,” saat ditanya mengenai langkah lanjutan atas kasus tersebut di Mabes Polri, Kamis (4/12/2025).
Pernyataan Polri ini muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan kedua aktivis.
Penangkapan mereka dinilai janggal dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup.
Anggota KPRP Mahfud MD menyoroti bahwa Dera dan Munif tidak pernah diberi tahu soal status tersangka sebelum penangkapan, padahal penetapan tersangka dilakukan sejak 14 November.
“Mestinya aktivis lingkungan dilindungi oleh polisi. Mereka ditetapkan tersangka, tapi tidak pernah diberi tahu,” ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian serta Pasal 160 KUHP soal penghasutan, terkait demonstrasi ricuh pada akhir Agustus lalu.
Namun, mereka dikenal aktif mendampingi warga dalam advokasi konflik tambang, agraria, dan kerusakan lingkungan di Jawa Tengah.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa perlindungan aktivis lingkungan diatur dalam Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang berjuang untuk lingkungan hidup yang baik tidak dapat dipidana. Itu bunyi undang-undangnya,” tegas Jimly. Dukungan serupa juga datang dari mantan Kapolri Dai Bachtiar dan Idham Azis.
Walhi Jateng menambahkan, Dera ditangkap setelah mendampingi petani di Jepara dan Kendal yang menghadapi dugaan kriminalisasi.
Ia dijemput Munif sebelum keduanya ditangkap tanpa pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu. Kuasa hukum Nasrul Dongoran menyebut penetapan tersangka itu sewenang-wenang.
Kasus ini juga menyentuh sisi kemanusiaan: Dera dan Munif rencananya menikah pada 11 Desember, hanya dua minggu setelah penangkapan.
“Kasihan mereka. Dera juga sedang tidak sehat dan membutuhkan pendampingan psikologis,” ujar Nasrul. Saat ini, Munif ditahan di Polrestabes Semarang, sementara Dera berada di Polda Jateng.
Penangkapan Dera dan Munif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kadivhumas-Polri-Irjen-Pol-Sandi-Nugroho-menyampaikan-apresiasi.jpg)