Rabu, 3 Juni 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Legislator Minta Revisi UU Ciptaker Imbas Banjir Sumatra, Buat Korporasi Makin Bebas Buka Lahan

DPR menyebut ada aturan dalam UU Ciptaker yang membuat korporasi tak perlu izin DPR ketika akan membuka lahan. Ada desakan revisi UU Ciptaker.

Tayang:
Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
KERUSAKAN AKIBAT BENCANA - Foto pantauan udara di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan cukup parah pasca dilanda banjir dan longsor. Tumpukan potongan kayu berukuran yang terbawa banjir dari perbukitan sekitar pun masih ada di lokasi ini, Kamis (4/12/2025). DPR menyebut ada aturan dalam UU Ciptaker yang membuat korporasi tak perlu izin DPR ketika akan membuka lahan. Ada desakan revisi UU Ciptaker. Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma 
Ringkasan Berita:
  • Legislator menyebut UU Cipta Kerja justru membuka peluang semakin besar untuk terjadinya pembukaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis.
  • Pasalnya, ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa pembukaan lahan tidak perlu izin DPR.
  • Berkaca dari bencana banjir di Sumatra yang diduga kuat akibat menipisnya kawasan hutan, maka ada desakan agar UU Ciptaker direvisi.
  • Padahal pasal tersebut sudah dikritik oleh pemerhati lingkungan sejak masih tahap pembahasan.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Slamet, mendesak agar dilakukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan berkaca dari bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Slamet mengatakan imbas terbitnya UU Ciptaker, izin pelepasan kawasan hutan untuk keperluan industri semakin mudah.

Dia menyebut kini tidak perlu ada izin dari DPR untuk melakukan tindakan tersebut.

"Karena setelah Undang-Undang Cipta Kerja diputuskan, salah satu hal yang membuat ruang untuk kemudian terjadinya kemudahan pelepasan kawasan hutan adalah tidak melibatkan DPR."

"Ini juga menjadi salah satu ruang UU Cipta Kerja. Memang ini ada ruang yang sengaja dibuka oleh undang-undang ini. Maka kita setuju untuk revisi UU Cipta Kerja," katanya saat rapat kerja bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Slamet mengungkapkan ada satu pasal yang semakin mempermudah izin pelepasan kawasan hutan, yakni dihapusnya aturan dalam UU Ciptaker tentang mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen per daerah aliran sungai (DAS).

Baca juga: 5 Kritik dan Sindiran yang Dihunjamkan ke Menhut Raja Juli di Tengah Banjir Sumatra

Padahal, aturan tersebut sempat diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Tutupan (kawasan hutan) 30 persen dihapus. Ini kan menjadi permasalahan juga. Ada istilah keterlanjuran di situ. Ini harus menjadi perhatian kita semua," tegasnya.

Ia pun mendesak agar dibentuknya panitia kerja (panja) terkait pelepasan kawasan hutan.

Dia mengatakan pembentukan panja tidak hanya untuk membahas soal revisi UU Ciptaker tapi turut menyelidiki kasus tindak pidana terkait kehutanan.

"Paling tidak kalau dengan panja, bisa merunut ke belakang. Kan kerusakan hutan ini tidak akan terjadi satu atau dua tahun tapi akan ada runutan ke belakang," tegasnya.

Penghapusan Aturan 30 Persen Kawasan Hutan di UU Cipta Kerja Sempat Dikritik

Di sisi lain, pernyataan Slamet terkait penghapusan 30 persen kawasan hutan harus dipertahankan tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam pasal tertulis bahwa penghapusan tersebut demi memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan.

Sementara, pada Pasal 36 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan, pemerintah menjadi pihak yang menetapkan luasan kawasan hutan yang harus dipertahankan.

Adapun penetapan itu nantinya akan diatur dalam aturan yang lebih rendah, yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Penghapusan aturan ini sudah sempat dikritik oleh Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana.

Dia mengatakan penghapusan 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan semakin mengancam keberlangsungan ekosistem hutan itu sendiri.

Selain itu, ancaman kedua yakni kejahatan alam yang dilakukan korporasi akan semakin merajalela.

Pasalnya, dalam UU Ciptaker , turut adanya pencabutan soal kewajiban atau tanggung jawab terhadap kebakaran hutan jika dilakukan oleh korporasi.

Adapun kewajiban tersebut hanya diganti sanksi administratif berupa pencegahan alih-alih sanksi hukum seperti pidana atau perdata.

“Perubahan proses tata hukum yang diatur oleh UU Cipta Kerja itu akhirnya justru bukan hanya mengancam hutan tropis, lebih jauh dari itu, mengancam masyarakat yang hidup dari hutan tersebut,” ujar Wahyu pada 6 Oktober 2020 lalu.

Dibantah Menteri LHK

Namun, hal tersebut dibantah oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Dia menegaskan adanya UU Ciptaker justru semakin memperkuat batasan terkait kewajiban 30 persen kawasan hutan dipertahankan.

"Justru dalam Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya angka 30 persen," kata Siti dalam tulisan di akun X pribadinya pada 11 Oktober 2020 lalu.

Selain itu, ia melanjutkan, omnimbus law akan menegaskan sanksi yang bakal diterima perusahaan nakal dalam pengelolaan kawasan hutan dengan hukuman pidana. 

"Jika setelah UU Omnibus Law masih ada yang 'bermain-main' lagi di dalam kawasan, maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas," katanya.

Baca juga: Daftar Kota dan Kabupaten di Pulau Sumatra Berpotensi Hujan Lebat 5 Desember 2025, Aceh hingga Sumut

Siti juga menyebut terkait penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran), sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikannya "cuma-cuma" tanpa ada sanksi apa pun. 

Faktanya, menurut dia, korporasi yang "terlanjur" berada di dalam kawasan, akan dikenakan sanksi denda atas keterlanjuran "kebijakan masa lalu", dan sanksi denda itu akan menjadi penerimaan negara. 

Denda paling besar yang memungkinkan, masuk ke kas negara untuk dikembalikan ke rakyat. 

Ketentuan itu, ia mengatakan menjadi penting, karena kasus-kasus keterlanjuran yang ditemukan menyangkut hak hidup orang banyak secara turun temurun, dan dibutuhkan kepastian berusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah.  

"Ingat, ada banyak rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor hutan. Keterlanjuran harus ditertibkan dengan peraturan yang tegas, terang, dan adil bagi semua pihak. UU Omnibus Law mengakomodir semua hal itu!" ujar Siti.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Nitis Hawaroh)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved