Kasus Suap di MA
KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah ke PN Tipikor Bandung
KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke PN Tipikor.
Hal ini memicu Menas Erwin meminta pengembalian uang muka karena dirinya terancam dilaporkan oleh pihak-pihak yang perkaranya ia janjikan selesai.
Sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, Menas Erwin sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak kooperatif.
Ia dijemput paksa oleh penyidik KPK di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025), setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
KPK kemudian resmi menahan Menas pada 25 September 2025 di Rutan Cabang Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Menas Erwin Djohansyah didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Menas-Erwin-Djohansyah_20250925_173740.jpg)