Pejabat DJKA Medan Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp 12,1 M Proyek Rel Kereta
KPK tahan tersangka baru kasus suap rel kereta DJKA Medan. Diduga kantongi Rp 12,12 miliar, publik khawatir dampak ke layanan kereta.
Chusnul kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 di Cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Muhlis Hanggani Capah (MHC), Eddy Kurniawan Winarto (EKW), dan Dion Renato Sugiarto (DRS).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari tersangka Muhammad Chusnul (MC) maupun kuasa hukumnya terkait penahanan oleh KPK.
Dampak ke Masyarakat
KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor perkeretaapian bukan hanya soal angka. Jalur kereta yang dikorupsi berisiko dibangun tidak sesuai standar, sehingga dapat membahayakan keselamatan penumpang dan mengganggu layanan transportasi publik di Medan.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik suap di proyek vital bukan sekadar merugikan negara, tetapi juga mengancam kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna kereta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Muhammad-Chusnul-tersangka-kasus-dugaan-suap-proyek-rel-kereta-DJKA-Medan-ditahan.jpg)