OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Rampungkan Berkas, Besok Eks Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Besok KPK limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) eks wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lainnya ke JPU.
Ringkasan Berita:
- KPK segera menuntaskan proses penyidikan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
- Tim penyidik dijadwalkan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU pada Kamis (18/12/2025) besok.
- Langkah ini dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh pemberkasan perkara yang menjerat Noel serta jajaran pejabat Kemnaker dan pihak swasta lainnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan proses penyidikan terhadap 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tim penyidik dijadwalkan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada esok hari, Kamis (18/12/2025).
Langkah ini dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh pemberkasan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, serta jajaran pejabat Kemnaker dan pihak swasta lainnya.
"Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker untuk 11 orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
"Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap 2," imbuhnya.
Fokus Follow The Money Tetap Berjalan
Meski berkas 11 tersangka utama telah rampung, Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak berhenti di sini.
KPK tetap menerapkan strategi follow the money untuk memburu aset dan pihak lain yang menikmati aliran dana korupsi yang diperkirakan mencapai Rp81 miliar tersebut.
"Penyidik juga melakukan follow the money, menelusuri, melacak pihak-pihak yang diduga menerima uang dari dugaan hasil tindak pemerasan tersebut," jelas Budi.
Baca juga: KPK Kembalikan Alphard Sitaan dari Noel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemnaker
Strategi ini terbukti efektif dengan ditetapkannya tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yakni Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker), Haiyani Rumondang (Eks Dirjen Binwasnaker), dan Sunardi Manampiar Sinaga (Eks Karo Humas).
Namun, pelimpahan tahap II besok dikhususkan untuk gelombang pertama tersangka yang terjaring pasca-OTT Agustus lalu.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/NOEL-EBENEZER-32104.jpg)