Korupsi Beras Bansos
Menang Praperadilan, KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Kasus Bansos Rudy Tanoe
KPK akselerasi penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Ringkasan Berita:
- KPK mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras PKH 2020 setelah memenangkan praperadilan kedua atas gugatan Rudy Tanoe.
- Putusan PN Jakarta Selatan memberi legitimasi bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum.
- Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara ditaksir sekitar Rp221 miliar akibat selisih kontrak tidak wajar. Kontrak Kemensos kepada PT DNRL mencapai Rp335 miliar, jauh lebih tinggi dari penawaran Perum Bulog sebesar Rp113 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengakselerasi proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat skandal yang menyeret nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Langkah percepatan ini dilakukan setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Rudy Tanoe.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lukman Ahmad, resmi menolak permohonan tersebut pada Senin (15/12/2025), yang memberikan legitimasi bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan.
Rudy Tanoe adalah pengusaha sekaligus Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) dan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR Group). Ia merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara, khususnya terkait angka pasti kerugian negara.
Dalam proses ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikannya, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bansos beras pada program PKH ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Selisih Harga Menganga
Berdasarkan penghitungan awal, KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp221 miliar.
Angka ini muncul dari selisih nilai kontrak yang tidak wajar.
Dalam proyek penyaluran bansos untuk 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 15 provinsi tersebut, Kementerian Sosial memberikan kontrak kepada PT Dosni Roha Logistik (DNRL) senilai Rp335.056.761.900.
Padahal, harga penawaran dari Perum Bulog kepada Kementerian Sosial untuk pekerjaan yang sama hanya sebesar Rp113.964.885.000.
KPK menduga selisih tersebut menjadi bancakan yang memperkaya korporasi.
PT DNRL diduga meraup keuntungan sebesar Rp108.480.782.934.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/profil-rudy-tanoesoedibjo-kakak-hary-tanoe-yang-dipanggil-kpk-soal-korupsi-bansos-bera.jpg)