Selasa, 12 Mei 2026

Korupsi Beras Bansos

Menang Praperadilan, KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Kasus Bansos Rudy Tanoe

KPK akselerasi penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. 

Tayang:
(ISTIMEWA)
PERCEPAT - Rudy Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe yang Dipanggil KPK Soal Korupsi Bansos Beras di Kemensos. KPK terus mengakselerasi proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.  

Ironisnya, mayoritas keuntungan tersebut, yakni sebesar Rp101.010.101.010, langsung diteruskan kepada induk perusahaannya, PT DNR, melalui mekanisme dividen. 

Sementara sisa keuntungan sekitar Rp7,4 miliar dikelola oleh PT DNRL.

Tersangka dan Pencegahan

Meski KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka dalam konferensi pers penahanan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT DNRL sekaligus Presiden Direktur PT DNR, Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif Edi Suharto (ES), dan Direktur Utama PT DNRL periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT). 

Dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Logistik dan PT Dosni Roha Indonesia.

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 yang berlaku selama enam bulan. 

Pencegahan ini berlaku bagi Rudy Tanoe, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, serta Herry Tho (Direktur Operasional PT DNRL).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, guna mendalami aliran dana dan peran para pihak dalam kasus yang merugikan negara di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020 

  • Awal Program: Tahun 2020, Kementerian Sosial meluncurkan penyaluran bansos beras untuk 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 15 provinsi melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Kontrak Bermasalah: Kemensos menunjuk PT Dosni Roha Logistik (DNRL) dengan nilai kontrak Rp335 miliar, padahal Bulog menawarkan harga hanya Rp113 miliar untuk pekerjaan serupa.
  • Kerugian Negara: KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp221 miliar akibat selisih kontrak yang tidak wajar.
  • Keuntungan Korporasi: PT DNRL diduga meraup keuntungan Rp108,4 miliar, dengan Rp101 miliar dialihkan ke induk perusahaan PT DNR sebagai dividen, sisanya Rp7,4 miliar dikelola DNRL.
  • Penyidikan KPK: Setelah memenangkan praperadilan kedua atas gugatan Rudy Tanoe, KPK mempercepat finalisasi penghitungan kerugian negara bersama BPKP.
  • Tersangka: Tiga individu dan dua korporasi ditetapkan sebagai tersangka:
  1. Rudy Tanoe (Komisaris Utama PT DNRL/Presdir PT DNR)
  2. Edi Suharto (Staf Ahli Mensos nonaktif)
  3. Kanisius Jerry Tengker (Dirut PT DNRL 2018–2022)
  4. PT Dosni Roha Logistik dan PT Dosni Roha Indonesia

Langkah Pencegahan: KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025 bagi para tersangka, serta memeriksa saksi kunci termasuk mantan Mensos Juliari Batubara untuk mendalami aliran dana.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved