DPP PBB Persilakan Nixon Yenusi Tempuh Mahkamah Partai Terkait Keputusan PAW
Yuri Kemal Fadhlullah menanggapi rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nixon Yenusi, anggota DPRD Kabupaten Waropen, Papua.
Ringkasan Berita:
- Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) menanggapi rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nixon Yenusi
- Ia menegaskan bahwa Nixon Yenusi telah mengetahui persoalan yang menjadi dasar keputusan DPP PBB
- Ia dipersilakan untuk menempuh mekanisme Mahkamah Partai jika keberatan terhadap putusan Partai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadhlullah menanggapi rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nixon Yenusi, anggota DPRD Kabupaten Waropen, Papua.
Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme politik untuk menggantikan anggota dewan atau komisioner yang tidak bisa lagi menjalankan tugasnya, baik karena berhalangan tetap, meninggal dunia, diberhentikan, atau alasan lain sesuai aturan partai dan undang-undang.
Ia menegaskan bahwa Nixon Yenusi telah mengetahui persoalan yang menjadi dasar keputusan DPP PBB dan dipersilakan untuk menempuh mekanisme Mahkamah Partai jika keberatan terhadap putusan Partai.
“Apakah beliau menerima atau tidak dipersilakan, kalaupun beliau tidak menerima, kan ada opsi mekanismenya, seperti ada mahkamah partai. Kalau memang itu mau ditempuh silakan. Tapi kalau tidak, kami berharap Pak Nixon, bisa memahami kondisi putusan itu diambil oleh DPP,” ucapnya kepada wartawan dikutip Kamis (18/12/2025).
Diketahui, keputusan DPP PBB terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Kabupaten Waropen menuai sorotan publik.
Sejumlah konstituen menilai penerbitan SK PAW tersebut tidak memenuhi asas keadilan dan prosedur internal partai.
Polemik mencuat karena SK PAW diterbitkan tanpa didahului Surat Peringatan III (SP-3). Padahal, pihak yang diberhentikan disebut telah menunjukkan itikad baik dengan membayar sebagian kewajiban infaq hingga sekitar Rp200 juta, juga telah dilakukan secara bertahap sekitar Rp7 juta per bulan.
Selain itu, Dana Hibah Partai Politik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen disebut telah digunakan oleh pengurus DPC sesuai peruntukannya, namun tidak pernah diverifikasi secara transparan sebelum keputusan PAW ditetapkan.
Sikap DPP PBB yang dinilai pasif serta terputusnya komunikasi dari pengurus DPW Papua memperkuat spekulasi publik mengenai pembiaran dan kemungkinan adanya intervensi elite politik.
Keputusan ini dinilai mengabaikan mandat pemilih Pemilu 14 Februari 2024 dan berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di daerah.
Latar Belakang PAW Nixon Yenusi
Nixon Yenusi adalah anggota DPRD Waropen dari PBB yang terpilih langsung melalui pemilu.
DPP PBB menerbitkan SK PAW untuk menggantikan Nixon, namun keputusan ini menuai penolakan dari konstituen dan politisi lokal.
Penolakan muncul karena Nixon dianggap belum memenuhi syarat pemberhentian formal, misalnya tidak ada Surat Peringatan III (SP-3) sebelum SK PAW diterbitkan.
Kontroversi Utama
Proses janggal: PAW disebut melompati struktur partai dan dilakukan tanpa transparansi publik.
Keadilan dipertanyakan: Nixon sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar sebagian kewajiban infaq sekitar Rp200 juta, namun tetap diberhentikan.
Baca juga: Proses PAW DPRD Waropen Papua Jadi Perbincangan, Tokoh Ingatkan Aspek Demokrasi
Demokrasi terciderai: Mantan Ketua DPW PBB Papua menilai PAW tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang memilih Nixon secara sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nixon-Yenusi-1-15122025.jpg)