Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jaksa KPK Sebut Hasto Kristiyanto Salurkan Rp 400 Juta, Demi Memuluskan PAW DPR Harun Masiku ke KPU

Jaksa KPK mengungkapkan terdakwa Sekjen PDIP bersedia talangi biayai pengurusan PAW DPR Harun Masiku di KPU sebesar Rp 1,5 miliar. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Kamis (3/7/2025). Di persidangan Jaksa KPK sebut Hasto Kristiyanto talangi biay pengurusan PAW DPR Harun Masiku di KPU sebesar Rp 1,5 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK mengungkapkan terdakwa Sekjen PDIP bersedia talangi biayai pengurusan PAW DPR Harun Masiku di KPU sebesar Rp 1,5 miliar. 

Di persidangan dikatakan uang senilai Rp 400 juta telah tersalurkan.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutannya pada kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Berdasarkan percakapan antara Saeful Bahri dengan nomor kontak Saeful dan kepada terdakwa dengan nama kontak Mas Hasto New. Pada tanggal 13 Desember 2019, masih pada hari yang sama saksi Saeful Bahri dan saksi Donny Tri Istiqomah melakukan percakapan melalui telepon," kata jaksa di persidangan.

Lanjut penuntut umum dalam percakapan itu disampaikan dana operasional untuk pengurusan Harun Masiku akan ditalangi oleh terdakwa secara penuh sebesar Rp 1,5 milar. 

"Karena Harun Masiku belum bisa menyediakan dana yang dibutuhkan dan tidak ada donatur yang bersedia. Untuk membantu menyediakan kebutuhan dana operasional pengurusan Harun Masiku di KPU," imbuhnya.

Sehingga, kata jaksa kebutuhan dana operasional tersebut akan ditalangi oleh terdakwa terlebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar.

"Dengan percakapan, 'saya bilang udah ini,' 'oh iya-iya, sekjen sudah wa' 'sudah wa saya juga. Katanya, mau ditalangin, gitu'. 'Jadi Mas Hasto yang nalangin, full 1,5' 'Yaudah,' 'Kapan katanya sekjen?' 'Hari ini,' 'Kata Harun hari Minggu, dia narik dari SS,'" jelas jaksa.

Dijelaskan jaksa hal itu berdasarkan rekaman percakapan yang telah diputar di persidangan, sebagaimana terlampir dalam surat tuntutan.

"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019, bertempat di DPP PDIP, saksi Kusnadi menemui saksi Donny Tri Istiqomah. Pada saat itu, saksi Kusnadi buru-buru menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta yang dibungkus amplop warna cokelat di dalam tas ransel warna hitam kepada saksi Donny Tri Istiqomah dengan mengatakan 'Ini ada uang 400 untuk urusan Harun'," kata jaksa di persidangan.

Penuntut umum melanjutkan bahwa kemudian, pada pukul 18.12 WIB sampai dengan 18.31 WIB, saksi Donny Tri Istiqomah mengirim pesan WhatsApp kepada saksi Saeful Bahri.

Memberitahukan terdawa Hasto Kristiyanto sudah memberi uang sebesar Rp 400 juta dan sisanya Harun Masiku sebesar Rp 600 juta.

"Dengan pesan Mas Hasto ngasih 400 nih, yang 600 Harun katanya, dan duitnya sudah dipegang oleh saksi Donny Tri Istiqomah," jelas jaksa.

Pada percakapan WhatsApp itu, saksi Donny Tri Istiqomah kata jaksa juga menyampaikan pesan, 'Sisanya katanya di Harun, kata MHK,'" imbuh jaksa.

Selanjutnya, saksi Saeful Bahri kata jaksa membalas pesan dengan menyampaikan, 'Barusan MHK call, itu dulu katanya,'.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan