Selasa, 12 Mei 2026

Proses PAW DPRD Waropen Papua Jadi Perbincangan, Tokoh Ingatkan Aspek Demokrasi

Upaya pergantian terhadap anggota legislatif seharusnya mempertimbangkan aspirasi konstituen yang memberi mandat politik lewat proses demokrasi.

Tayang:
Penulis: willy Widianto
Editor: Willem Jonata
HO/IST
PAW DPRD WAROPEN - Anggota DPRD Kabupaten Waropen, Papua, Nixon Yenusi dari Partai Bulan Bintang (PBB). 

Ringkasan Berita:
  • Nixon Yenusi disebut masih aktif menjalankan tugas, tidak berhalangan tetap, serta menjaga hubungan baik dengan struktur partai, sehingga dinilai tidak memenuhi alasan kuat untuk PAW.
  • Proses PAW dikritik karena dinilai tidak transparan, minim sosialisasi, dan kurang melibatkan struktur partai di tingkat daerah.
  • Dasar hukum dan kelengkapan administrasi PAW dipertanyakan karena belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Waropen, Papua, Nixon Yenusi dari Partai Bulan Bintang (PBB) menuai penolakan dari sejumlah tokoh politik dan konstituen di daerah pemilihannya.

Penolakan tersebut muncul karena proses PAW dinilai tidak mencerminkan kehendak rakyat, minim transparansi, serta berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi mandat pemilih.

Salah satu suara kritis datang dari politisi muda Papua, Zumuas, yang menegaskan bahwa Nixon Yenusi merupakan wakil rakyat hasil pemilihan umum yang sah dan masih aktif menjalankan tugasnya.

Zumuas, yang akrab disapa Zul, menilai setiap upaya pergantian terhadap anggota legislatif seharusnya mempertimbangkan aspirasi konstituen yang telah memberikan mandat politik melalui proses demokratis. Menurutnya, PAW tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa alasan kuat dan dasar hukum yang jelas.

“Karena itu, setiap upaya pergantian terhadap yang bersangkutan semestinya mempertimbangkan aspirasi konstituen yang telah memberikan mandat politik,” ujar Zul, Senin (15/12/2025).

Zul menyoroti mekanisme PAW yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Ia menyebut, proses tersebut tidak disosialisasikan secara terbuka dan dilakukan tanpa ruang dialog yang adil, baik kepada masyarakat maupun struktur partai di tingkat daerah.

Bahkan, ia mengungkapkan adanya dugaan alur pengusulan PAW yang terkesan sepihak. Menurutnya, struktur partai di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak mengetahui secara utuh proses yang disebut berjalan langsung dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Selain itu, Zul menegaskan bahwa Nixon Yenusi masih hidup, tidak berhalangan tetap, serta tetap kooperatif dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Ia juga dinilai masih menjaga hubungan baik dengan struktur partai, baik di tingkat DPC, DPW, maupun DPP.

“Kondisi tersebut jelas tidak memenuhi alasan kuat untuk dilakukannya PAW,” tegas Zul.

Lebih lanjut, Zul mempertanyakan kejelasan dasar hukum serta kelengkapan administrasi dalam proses PAW tersebut. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi dan terbuka kepada publik mengenai legalitas maupun alasan formal pergantian, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan prosedural dan potensi inkonstitusional.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan PAW secara sepihak berpotensi menimbulkan konflik politik dan kegaduhan sosial di tengah masyarakat. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah serta menghambat proses pembangunan di Kabupaten Waropen, terutama di wilayah basis pendukung Nixon Yenusi.

Zul menilai, rencana PAW tersebut diduga sarat kepentingan politik elit tertentu dan tidak berpijak pada kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Waropen secara menyeluruh.

Atas dasar itu, ia mendesak DPRD Kabupaten Waropen dan pihak-pihak terkait untuk menghentikan sementara seluruh proses PAW yang sedang berjalan. Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan peninjauan ulang secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya meminta adanya klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik dari partai politik serta lembaga yang terlibat dalam proses PAW ini. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Waropen untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif,” katanya.

Menurut Zul, sikap penolakan terhadap PAW ini merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi, keadilan, dan penghormatan atas suara rakyat Waropen. Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved