Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku Hari Ini, PDIP: Kalau Obyektif, Harusnya Bebas

PDIP mengatakan Hasto seharusnya bebas dari segala tuntutan jika merujuk pada fakta persidangan yang sudah digelar sejak Maret 2025 lalu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
EKSEPSI HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. PDIP mengatakan Hasto seharusnya bebas dari segala tuntutan jika merujuk pada fakta persidangan yang sudah digelar sejak Maret 2025 lalu. Politikus PDIP, Guntur Romli mengatakan tidak ada keterangan dari saksi dan ahli yang menunjukkan Hasto terlibat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) mantan anggota DPR, Harun Masiku, pada Kamis (3/7/2025) hari ini.

Politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan bahwa ketika melihat seluruh fakta persidangan yang sudah dilakukan, maka Hasto sudah selayaknya dibebaskan dari segala dakwaan.

"Bagi kami, KPK tidak perlu malu-malu dan berani menuntut bebas Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," kata Guntur ketika dihubungi pada Kamis pagi.

Guntur mengatakan hal itu dapat dilihat dari sederet fakta persidangan dan keterangan seluruh saksi serta ahli yang tidak ada satupun yang memberatkan Hasto.

Dia mencontohkan bahwa tidak ada saksi yang menyampaikan bahwa Hasto memerintahkan untuk melakukan penyuapan terkait dijadikannya Harun Masiku menjadi anggota DPR.

"Kalau kita mau obyektif berdasarkan fakta persidangan dari keterangan semua saksi dan ahli, tidak ada satu pun yang memberatkan Sekjen PDI Perjuangan terkait dua dakwaan yang dituduhkan."

"Tidak ada seorang saksi pun yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung bahwa Sekjen memerintahkan dan terlibat suap," kata Guntur.

Guntur juga mengatakan menguatnya bukti bahwa Hasto tidak terlibat adalah yang bersangkutan tak memiliki kepentingan pribadi terkait sosok yang dipilih PDIP sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Selain soal dakwaan suap kepada Harun Masiku, Guntur juga mengungkapkan tidak ada bukti bahwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: Hasto Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku pada 3 Juli

Namun, ketika ditanya tanggapannya jika Hasto tetap dituntut hukuman penjara pada hari ini oleh jaksa, Guntur menilai bahwa perkara yang dialami Hasto bukanlah soal penegakan hukum lagi.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi jaksa untuk menuntut hukuman penjara kepada Hasto jika berkaca dari fakta persidangan yang sudah digelar.

Selain itu, Guntur juga menganggap bahwa kasus yang menjerat Hasto adalah pesanan.

"(Jika Hasto tetap dituntut hukuman penjara) Makin jelas dan terang kalau perkara ini bukan soal hukum karena tuntutan tidak berdasarkan fakta obyek persidangan, apalagi di luar ruang persidangan kami juga sudah mengungkap demo-demo bayaran."

"Artinya perkara ini baik di dalam dan di luar sidang sudah ada pesanan. Akan terbukti ini perkara politik dan Hasto Kristiyanto (adalah) tahanan politik," tegasnya.

Guntur mengatakan pihaknya akan menempuh banding hingga kasasi jika Hasto masih dianggap bersalah dalam dugaan suap dan obstruction of justice di kasus Harun Masiku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan