Jumat, 15 Mei 2026

Kejagung Ambil Alih Kasus Jaksa Terlibat Pemerasan, ICW: Timbulkan Konflik Kepentingan

ICW soroti Kejagung ambil alih kasus jaksa pemerasan WNA Korea, dinilai rawan konflik kepentingan.

Tayang:
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
WANA ALAMSYAH - ICW menyoroti langkah Kejaksaan Agung ambil alih kasus pemerasan jaksa terhadap WNA Korea Selatan 
Ringkasan Berita:
  • ICW menilai langkah Kejaksaan Agung mengambil alih perkara tiga oknum jaksa dari KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) soroti langkah Kejaksaan Agung mengambil alih perkara tiga oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan. 

Diketahui perkara tersebut mulanya ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. 

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

"Penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus," kata Wana, Sabtu (20/12/2025). 

Ia menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penting untuk dipahami merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain. 

"Dengan adanya OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung dalam melakukan reformasi internal kelembagaan," imbuhnya. 

Alih-alih melakukan perbaikan, lanjut Wana, langkah Kejaksaan Agung menangani kasus tersebut merupakan bentuk nyata dari tidak adanya komitmen pemberantasan korupsi antar penegak hukum.  

"Adanya jaksa yang ditangkap membuktikan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan di internal Kejaksaan tidak berjalan secara baik. Padahal, fungsi pengawasan internal penting untuk dilakukan guna memastikan kerja penegakan hukum oleh Kejaksaan dilakukan secara tepat," tegasnya. 

Baca juga: Ketua Komisi Kejaksaan: Jaksa yang Terjerat Kasus Pemerasan Harus Dipidana dan Pecat 

Komjak Minta Oknum Jaksa Tersebut Dipecat  

Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta pejabat Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang yang terjerat kasus pemerasan untuk dipidana. 

Tak hanya itu para tersangka juga diminta untuk dipecat. 

"Proses pidana dan dipecat saja. Sudah mencemarkan (Nama baik) institusi," kata Ketua Komjak Pujiono. 

Kemudian ia juga meminta jaksa yang tersangkut kasus pemerasan tersebut yang masih buron untuk menyerahkan diri. 

"Menyerahkan diri," tegasnya. 

Baca juga: KPK Serukan Pengawasan Publik Atas Penanganan Kasus Jaksa Pemeras WNA di Kejagung

Kejaksaan Agung Harus Berbenah  

Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) prihatin dengan perkara yang menjerat jaksa tersebut. 

"Memperihatinkan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. 

Menurutnya prestasi Kejaksaan Agung pusat yang hebat. Jangan dinodai dengan perilaku jaksa-jaksa di daerah. 

"Kantor pusat berprestasi tapi kemudian yang nakal memanfaatkan situasi itu. Untuk menakut-nakuti birokrasi daerah dengan cara memeras ataupun menerima suap," imbuhnya. 

MAKI imbau Kejaksaan Agung untuk berbenah, bukan hanya menghajar korupsi di luar, tapi juga korupsi di dalam institusinya. 

"Kalau ada yang melanggar, dihukum dengan keras, supaya yang lain tidak ikut-ikutan. Dan juga dibuat tata kelola yang baik ketika menangani perkara. Kalau perkara tiba-tiba melandai, diproses audit. Jangan sampai berhentinya karena ada suap, lain-lain atau bahkan pemerasan," terangnya. 

Boyamin juga menilai ada unsur cemburu dari KPK karena Kejaksaan Agung di pusatnya berprestasi cukup hebat. 

"Dan KPK ingin menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung pun banyak boroknya. Jadi terlepas motifnya apapun, saya tetap mendukung KPK membersihkan penegak hukum dan juga membersihkan dirinya. Di mana KPK juga banyak perkara-perkara mangkrak juga harus dibersihkan," tandas Boyamin. 

Kejagung Ambil Alih Perkara dari KPK 

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten dari tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Pengambilalihan ini menarik perhatian publik karena dasar hukum pelimpahan kasus, yakni surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung, diterbitkan tepat pada hari yang sama saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Korps Adhyaksa.  

Seremonial penyerahan para pihak terduga pelaku korupsi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari. 

Total ada tiga orang yang diserahkan, yaitu satu jaksa, satu pengacara, dan satu ahli bahasa. 

Namun, belum terungkap identitas dari tiga terduga pelaku korupsi yang diambil alih oleh Kejagung

“Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti,” kata Asep. 

Kejagung Jamin Transparansi 

Kejaksaan Agung menjamin tak akan menutupi proses hukum terhadap tiga oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan. 

Hal itu dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna usai Korps Adhyaksa mengambil alih kasus itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seperti diketahui sebelumnya, dari tiga Jaksa yang ditetapkan tersangka, satu diantaranya sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus yang sama. 

Jaksa itu yakni Redy Zulkarnain yang bertugas sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten. 

Kasus itu kemudian diambil alih lantaran Kejagung menyebut bahwa pihaknya sudah menerbtikan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025 sehari sebelum KPK melakukan OTT. 

"Percayakan, nanti anda perhatikan proses penyidikan dan persidangannya, kita terbuka dan kita tidak akan tutup-tutupi," kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025). 

Anang juga berpandangan bahwa selama ini pihaknya cukup terbuka terhadap kasus pidana terlebih yang melibatkan Jaksa di internal mereka. 

Hal itu kata dia terbukti dari beberapa perkara yang selama ini berjalan dan dilakukan secara terbuka. 

"Banyak beberapa kalsa yang kita tangani terbuka dan terbukti proses berjalan," ujarnya. 

Anang pun juga mempersilakan awak media untuk terus menanyakan terkait perkembangan penanganan kasus yang tangani terhadap para Jaksa tersebut. 

Selain itu dia juga menyikapi soal potensi konflik kepentingan usai mengambil alih kasus yang melibatkan Jaksa dari KPK

Menurut dia, hanya waktu yang akan menjawab apakah dalam perjalanannya kasus yang ditangani pihaknya memuat unsur kepentingan lantaran harus menindak anggota di internal Kejaksaan. 

"Tanyakan ke kami semua, kita terbuka, transparan. Waktu yang akan membuktikan (soal potensi konflik kepentingan)," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved