Jumat, 15 Mei 2026

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Dinilai Masih Rapuh, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Pemerintah

Perlindungan terhadap pekerja migran awak kapal perikanan (AKP) Indonesia dinilai masih sangat rapuh.

Tayang:
Istimewa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN - Direktur Stella Maris Batam, Asensius Guntur atau Romo Yance dalam Seminar Hari Migran Internasional 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Perlindungan hukum AKP Indonesia dinilai masih lemah dan penuh pelanggaran.
  • Desakan ratifikasi Konvensi ILO C188 sebagai standar perlindungan AKP.
  • Pemerintah dikritik masih reaktif, ratifikasi dinilai tak hambat industri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlindungan terhadap pekerja migran awak kapal perikanan (AKP) Indonesia dinilai masih sangat rapuh.

Pasalnya, setiap tahun banyak pengaduan dari AKP yang mengalami pelanggaran hak, mulai dari proses perekrutan hingga pemulangan.

Hal itu disampaikan Direktur Stella Maris Batam, Asensius Guntur atau Romo Yance dalam Seminar Hari Migran Internasional 2025.

“Setiap tahun kami menerima pengaduan dari awak kapal perikanan yang hak-haknya diabaikan. Ini menjadi alarm bahwa perlindungan hukum bagi mereka masih sangat lemah,” ujar Romo Yance, Senin (22/12/2025).

Dia pun menegaskan pentingnya pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 (C188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Dikutip dari berbagai sumber, Konvensi ILO Nomor 188 (C188) adalah standar internasional untuk memastikan kondisi kerja layak bagi nelayan, mencakup usia minimum (16 tahun), pemeriksaan kesehatan, waktu istirahat, perjanjian kerja, gaji, repatriasi, dan perlindungan sosial, serta mengatasi praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan modern di sektor perikanan komersial.

Hal ini penting bagi Indonesia untuk segera diratifikasi demi perlindungan awak kapal perikanan yang masih renta

Menurutnya, ratifikasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan standar perlindungan yang jelas bagi AKP Indonesia, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia maupun asing.

“Indonesia sampai hari ini belum punya standar perlindungan khusus untuk awak kapal perikanan. Ketika terjadi masalah, kita tidak punya acuan yang kuat untuk menyelesaikannya,” terangnya.

Romo Yance pun memaparkan realitas pahit yang dialami banyak AKP Indonesia. 

Dimana, berdasarkan pendampingan langsung di lapangan, ia menemukan praktik eksploitasi sistematis, termasuk kondisi kerja yang tidak manusiawi di laut lepas.

“Saya pernah dikirimi video dari Tongshan, China. Awak kapal perikanan Indonesia di sana bilang, ‘Pater, kami hampir mati kelaparan. Kami minum air hujan. Tolong bantu kami’,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, banyak AKP terisolasi di laut selama enam bulan hingga lebih dari satu tahun tanpa komunikasi dengan keluarga. Masalah kontrak kerja juga menjadi persoalan berulang.

“Mereka tanda tangan kontrak dua tahun, tapi setelah enam bulan kerja di kapal ikan Taiwan, langsung dipulangkan. Ini sangat merugikan ABK, karena untuk berangkat saja mereka harus meminjam uang puluhan juta rupiah,” jelas Romo Yance.

Menurut catatan Stella Maris Batam, biaya perekrutan AKP bisa mencapai lebih dari Rp20 juta. Bahkan, ada AKP yang tidak menerima gaji hingga 14 bulan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved