Perlindungan Awak Kapal Perikanan Dinilai Masih Rapuh, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Pemerintah
Perlindungan terhadap pekerja migran awak kapal perikanan (AKP) Indonesia dinilai masih sangat rapuh.
“Saya pernah menangani kasus ABK yang tidak digaji selama 14 bulan. Akibatnya, dia diceraikan istrinya karena tidak pernah mengirim uang. Ini bukan cerita, ini kejadian nyata,” tegasnya.
Sementara, dukungan terhadap ratifikasi ILO C188 juga disampaikan oleh perwakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Albert Bonasahat.
Dia menilai ratifikasi tersebut sebagai tonggak penting untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi awak kapal perikanan Indonesia yang jumlahnya sangat besar di sektor perikanan global.
“Ratifikasi ILO C188 adalah batu penjuru untuk menunjukkan komitmen nyata negara dalam memperbaiki tata kelola perlindungan awak kapal perikanan,” ujar Albert.
Albert juga menyoroti masih kuatnya mitos bahwa ratifikasi konvensi tersebut akan menghambat operasional kapal Indonesia.
“Ketakutan bahwa ratifikasi akan melumpuhkan industri perikanan tidak berdasar dan perlu diluruskan,” sambung dia.
Sementara itu, jurnalis investigasi dan Founder Voice Indonesia, Anton Sahadi, mengkritik keras pola penanganan kasus AKP yang dinilai masih reaktif.
Menurutnya, pemerintah kerap baru bergerak setelah kasus eksploitasi viral di media sosial.
Baca juga: Lindungi Pekerja Migran, Anak Usaha BPJS Teken MoU dengan Perusahaan Taiwan
“Pemerintah sering kali baru sibuk menangani setelah ada video yang menyebar luas. Padahal persoalan pekerja migran, khususnya awak kapal perikanan, sudah lama ada di balik tembok besar,” jelas Anton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Asensius-Guntur-1.jpg)