Senin, 18 Mei 2026

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Sempat Kabur dan Tabrak Petugas KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Pakai Rompi Oranye

Pelarian empat hari berakhir, Tri Taruna resmi ditahan KPK. Bantahan kabur dan tabrak petugas kontras dengan dugaan dagang kasus miliaran rupiah.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK — Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12/2025). Penahanan ini menandai berakhirnya pelarian empat hari Tri usai OTT dan menjadi bagian dari kasus dugaan dagang kasus di Pemkab HSU, Kallimatan Selatan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pelarian empat hari berakhir, Tri Taruna akhirnya resmi ditahan KPK dengan rompi oranye.
  • Bantahan tersangka soal kabur dan tabrak petugas kontras dengan keterangan resmi KPK.
  • Dugaan dagang kasus di Pemkab HSU, aliran dana miliaran rupiah terungkap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pelarian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, resmi berakhir.

Setelah sempat meloloskan diri dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menjadi buruan selama empat hari, Tri akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/12/2025) malam, dengan status tahanan.

Pantauan Tribunnews.com menunjukkan Tri turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.35 WIB. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 100, dengan tangan diborgol. Saat digiring dua pengawal menuju pintu keluar, Tri menutupi wajah dengan tangan terborgol, enggan menjawab pertanyaan awak media.

Namun, di sela langkah menuju mobil tahanan, ia sempat melontarkan bantahan singkat terkait pelariannya.

“Enggak kabur,” ucap Tri.

Sesekali senyum tersungging di wajahnya setelah menuntaskan pemeriksaan dan administrasi selama enam jam.

Penyerahan dan Bantahan Tabrak Petugas

Sebelum resmi ditahan, Tri diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke KPK pada pukul 12.51 WIB.

Ia tiba dengan pengawalan ketat menggunakan mobil dinas Kejaksaan, didampingi petugas Kejagung dan personel TNI bersenjata laras panjang.

Saat digiring masuk ke lobi, Tri membantah tuduhan bahwa dirinya menabrak petugas KPK saat hendak disergap dalam OTT di Hulu Sungai Utara, Kamis (18/12/2025). “Enggak pernah saya nabrak,” ujarnya.

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Juru Bicara KPK dan Deputi Penindakan KPK yang menyebut Tri melakukan perlawanan dengan memacu kendaraan hingga mengenai personel.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan Tri melarikan diri karena panik dan tidak menyadari bahwa pihak yang menyetopnya adalah petugas KPK.

Ia akhirnya ditangkap tim Kejaksaan di Kalimantan Selatan pada Minggu (21/12/2025).

Baca juga: Penampakan Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar yang Akan Diedarkan di DWP Bali

Konstruksi Perkara Dugaan Dagang Kasus

Penahanan Tri melengkapi daftar tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemkab HSU.

Sebelumnya, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto yang terjaring OTT sudah lebih dulu ditahan KPK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved