Soal Pilkada via DPRD, PDIP: Perlu Kajian, Jangan karena Selera Politik Sesaat
PDIP menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu dikaji secara mendalam.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu dikaji secara mendalam.
"Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat. Kajian mendalam digunakan agar sebuah kebijakan menjawab akar masalah dan didasarkan pada kepentingan publik lebih luas," kata Said kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Said mengakui ongkos politik dalam pelaksanaan pilkada langsung yang digelar selama ini sangat tinggi.
"Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion," ujarnya.
Ia menyebut melalui pilkada langsung, masyarakat dapat terlibat secara aktif untuk memilih pemimpin daerah.
"Esensi pilkada langsung adalah keterlibatan langsung dalam memilih pemimpin di daerah, jika di ganti DPRD, maka pemilihannya diwakilkan oleh DPRD. Langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda," tegas Said.
Said menilai mahalnya ongkos pilkada langsung tak akan bisa ditekan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan.
"Kita bisa merevisi UU Pilkada dengan memperkuat penegakkan hukum atas politik uang. Kita berbusa-busa menyampaikan biaya pilkada langsung mahal, tetapi kita tidak membenahi sistem penegakkan hukumnya," tuturnya.
Said menawarkan pembenahan sistem hukum yang lebih komprehensif. Ia mendorong dibentuknya criminal justice system dalam konteks pelanggaran pemilu, khususnya politik uang yang dianggap paling dominan.
"Kita perlu perkuat Bawaslu, mereka harus memiliki aparat penyidik independen, atau bisa melibatkan KPK khusus dalam penanganan politik uang. Yang menerima dan yang memberi bisa disanksi pidana lebih berat, dan kandidatnya dibatalkan pencalonannya," tegasnya.
Selain itu, Said mendorong adanya peradilan ad hoc khusus penanganan politik uang di setiap daerah.
Baca juga: Sikap PKS, PKB, Golkar, PDIP, Gerindra, dan Demokrat soal Wacana Pilkada Via DPRD
Menurutnya, tahapan pilkada dan pemilu yang berlangsung serentak berpotensi membuat praktik politik uang berlangsung masif dan sistematis.
"KPK dan Bawaslu bisa melibatkan para akademisi dan praktisi hukum sebagai penyidik ad hoc dalam penanganan politik uang. Karena pilkada dan pemilu serentak, maka politik uang bisa berlangsung massif, sistematis dan serentak. Oleh sebab itu, perlu aparatus yang juga kredibel, dan berjumlah banyak," ungkap Said.
Di samping itu, Said juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang.
Menurutnya, penerima uang politik harus memahami bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang merusak demokrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Said-Abdullah-PDIP_2-Agustus.jpg)