Wacana Pilkada Melalui DPRD
Wacana Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran atau Justru Bentuk Penguatan Demokrasi Representatif?
Wacana Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perhatian publik.
Ringkasan Berita:
- Wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
- Herry Mendrofa menilai mekanisme ini sebagai penguatan demokrasi representatif, bukan kemunduran demokrasi.
- Pilkada dipandang sebagai arena kompetisi elite politik untuk menghasilkan kepemimpinan daerah yang efektif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perhatian publik.
Sebagian kalangan menilai ini menjadi kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebagian lagi, justru berpendapat sebaliknya.
Satu di antaranya Pengamat Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa yang menilai mekanisme tersebut dapat dimaknai sebagai penguatan demokrasi representatif, bukan kemunduran demokrasi.
Menurut Herry, pilkada pada dasarnya merupakan bagian dari sistem demokrasi yang berfungsi sebagai arena kompetisi elite politik dalam menghasilkan kepemimpinan daerah yang efektif dan berdaya guna.
“Pilkada adalah bagian dari demokrasi yang mana merupakan kompetisi antar-elite untuk menghasilkan kepemimpinan yang efektif. Dengan mekanisme DPRD, proses seleksi kepala daerah menjadi lebih rasional dan terukur, karena dilakukan oleh aktor politik yang sudah mendapat mandat rakyat melalui pemilu legislatif. Artinya, rakyat tetap terwakili, hanya saja melalui kanal institusional yang lebih terstruktur,” kata Herry kepada Tribunnews, Senin (29/12/2025).
Herry mengatakan, jika dikaitkan dengan prinsip good governance, pelaksanaan Pilkada melalui DPRD justru berpotensi mengurangi beban biaya politik yang selama ini melekat pada sistem pemilihan langsung.
“Dengan biaya politik yang lebih rendah, kepala daerah bisa lebih fokus pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Transparansi tetap bisa dijaga melalui mekanisme pengawasan DPRD, sementara akuntabilitas diperkuat karena kepala daerah harus mempertanggungjawabkan kebijakan di forum legislatif yang terbuka,” ucap Herry.
Lebih lanjut, Herry memandang perubahan mekanisme Pilkada sebagai bentuk adaptasi sistem politik terhadap berbagai tantangan demokrasi praktis yang terjadi di lapangan.
“Demokrasi bukan hanya soal prosedur elektoral, tetapi juga soal efektivitas institusi dalam menghasilkan pemerintahan yang stabil. Pilkada melalui DPRD bisa menjadi jalan tengah untuk menjaga stabilitas politik sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan daerah,” tandasnya.
Parpol Apa Saja yang Mendukung Pilkada via DPRD?
Golkar dan PKB mendukung wacana pilkada kembali dipilih DPRD.
Golkar mengusulkan Pilkada melalui Dewan DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
“Kami yakin pilkada lewat DPRD lebih tepat. Tapi ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam sambutannya di puncak HUT ke-61Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu PKB menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.
"Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah," kata Daniel kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengamat-politik-cisa-mendrofa-skj.jpg)