Revisi KUHP dan KUHAP
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini Pasal-Pasal Kontroversial yang Jadi Sorotan
KUHP Baru resmi berlaku 2 Januari 2026. pasal-pasal kontroversial dinilai ancam kebebasan sipil dan hak minoritas.
Ringkasan Berita:
- Hari ini, 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku di Indonesia.
- Aturan ini menandai perubahan besar hukum pidana, namun menuai kontroversi.
- Kelompok masyarakat sipil menilai sejumlah pasal berpotensi mengancam privasi, membatasi kebebasan berpendapat, dan merugikan hak-hak minoritas.
TRIBUNNEWS.COM- Hari ini, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru pada 2 Januari 2023, dengan masa transisi tiga tahun sebelum efektif diberlakukan.
Bersamaan dengan itu, KUHAP Baru juga mulai berlaku setelah disepakati DPR RI dan Pemerintah pada November 2025.
Dua regulasi besar ini menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Namun, kelompok masyarakat sipil menilai kehadiran KUHP Baru sarat kontroversi.
LBH Jakarta bahkan menyebut 1 Januari 2026 sebagai “hari terakhir kebebasan berpendapat”, sebelum aturan baru ini berpotensi mengancam privasi, membatasi kebebasan berpendapat, dan mengkerdilkan hak-hak minoritas.
Tribunnews mencatat, ada sejumlah pasal kontroversial yang paling banyak diperdebatkan sejak tahap rancangan:
Baca juga: Yang Dikhawatirkan dari KUHAP dan KUHP yang Mulai Berlaku Hari Ini: Pandangan Pakar dan Aktivis
Daftar Pasal Kontroversial KUHP Baru
Pasal Living Law (Pasal 2)
Mengakui hukum adat atau kebiasaan masyarakat sebagai hukum yang hidup.
Ketidakjelasan batasan menimbulkan kekhawatiran diskriminasi dan kesewenang-wenangan.
Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)
Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi.
Frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam diskursus akademik maupun politik.
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)
Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.
Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan. Dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)
Memasukkan kembali pasal penodaan agama dan mengenalkan pidana pemurtadan.
Rumusan “penghasutan” dinilai karet dan berpotensi memperburuk intoleransi.
Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412)
Mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah.
Meski delik aduan, pasal ini dianggap sebagai intervensi negara ke ranah privat warga.
Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru hari ini menjadi tonggak sejarah hukum pidana Indonesia.
Namun, kontroversi yang menyertainya menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepastian hukum dan kebebasan sipil.
Kelompok masyarakat sipil menegaskan, implementasi pasal-pasal ini akan menjadi ujian besar bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
(Tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber termasuk dari Koalisi Masyarakat Sipil seperti LBH Jakarta dan ICJR).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Cover-salinan-KUHP-dan-KUHAP-baru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.