Senin, 15 Juni 2026

Revisi KUHP dan KUHAP

Habiburokhman: Selamat Menikmati KUHAP-KUHP Baru yang Reformis dan Pro HAM

Habiburokhman ajak rakyat “selamat menikmati” KUHP-KUHAP baru yang reformis, pro HAM, resmi berlaku 2 Januari 2026.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HABIBUROKHMAN - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pernyataan soal berlakunya KUHP dan KUHAP baru di Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal itu disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

“Pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHAP,” ujar Edward.

Adapun aturan turunan meliputi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. 

Wamenkum menyebut dua regulasi di antaranya telah melalui proses harmonisasi.

Rencananya, pembahasan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHAP segera dirampungkan.

"Besok pagi kami bahas tuntas," terang Edward.

Sehingga sebelum 2 Januari 2026 seluruh enam peraturan pelaksanaan dapat diberlakukan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum siap. Kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” urainya.

Daftar Pasal Kontroversial KUHP Baru

Pasal Living Law (Pasal 2)  

Mengakui hukum adat atau kebiasaan masyarakat sebagai hukum yang hidup.

Ketidakjelasan batasan menimbulkan kekhawatiran diskriminasi dan kesewenang-wenangan.

Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)  

Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi.

Frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam diskursus akademik maupun politik.

Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)  

Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
VS
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved