Revisi KUHP dan KUHAP
Habiburokhman: Selamat Menikmati KUHAP-KUHP Baru yang Reformis dan Pro HAM
Habiburokhman ajak rakyat “selamat menikmati” KUHP-KUHAP baru yang reformis, pro HAM, resmi berlaku 2 Januari 2026.
Hal itu disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
“Pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHAP,” ujar Edward.
Adapun aturan turunan meliputi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Wamenkum menyebut dua regulasi di antaranya telah melalui proses harmonisasi.
Rencananya, pembahasan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHAP segera dirampungkan.
"Besok pagi kami bahas tuntas," terang Edward.
Sehingga sebelum 2 Januari 2026 seluruh enam peraturan pelaksanaan dapat diberlakukan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum siap. Kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” urainya.
Daftar Pasal Kontroversial KUHP Baru
Pasal Living Law (Pasal 2)
Mengakui hukum adat atau kebiasaan masyarakat sebagai hukum yang hidup.
Ketidakjelasan batasan menimbulkan kekhawatiran diskriminasi dan kesewenang-wenangan.
Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)
Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi.
Frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam diskursus akademik maupun politik.
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)
Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wawancara-Khusus-Dengan-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman_20250730_155333.jpg)