Revisi KUHP dan KUHAP
Habiburokhman: Selamat Menikmati KUHAP-KUHP Baru yang Reformis dan Pro HAM
Habiburokhman ajak rakyat “selamat menikmati” KUHP-KUHAP baru yang reformis, pro HAM, resmi berlaku 2 Januari 2026.
Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.
Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan. Dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)
Memasukkan kembali pasal penodaan agama dan mengenalkan pidana pemurtadan.
Rumusan “penghasutan” dinilai karet dan berpotensi memperburuk intoleransi.
Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412)
Mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah.
Meski delik aduan, pasal ini dianggap sebagai intervensi negara ke ranah privat warga.
Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru hari ini menjadi tonggak sejarah hukum pidana Indonesia.
Namun, kontroversi yang menyertainya menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepastian hukum dan kebebasan sipil.
Kelompok masyarakat sipil menegaskan, implementasi pasal-pasal ini akan menjadi ujian besar bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wawancara-Khusus-Dengan-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman_20250730_155333.jpg)