Yenti Garnasih: Ketua MA Harus Pastikan Para Hakim Paham Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial resmi berlaku! Yenti desak Ketua MA pastikan hakim paham aturan baru ini. Bagaimana nasib terdakwa ringan?
Ringkasan Berita:
- Pakar hukum pidana Yenti Garnasih ingatkan Ketua MA soal penerapan pidana kerja sosial.
- KUHP baru berlaku mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial jadi hukuman alternatif.
- MA menegaskan hakim wajib merinci amar putusan kerja sosial agar jelas dan transparan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menegaskan Ketua Mahkamah Agung (MA) harus memastikan para hakim memahami penerapan pidana kerja sosial.
Hal ini menyusul berlakunya aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.
Apa Itu Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial merupakan hukuman alternatif yang dapat dijatuhkan hakim kepada terdakwa tindak pidana ringan.
Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda, dalam hal hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Dengan ketentuan ini, pidana kerja sosial berlaku bagi terpidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dengan vonis penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Hakim Wajib Paham
Menurut Yenti, pidana kerja sosial adalah kewenangan hakim.
Karena itu, Ketua MA harus memastikan seluruh hakim memahami pedoman pemidanaan agar penerapan hukuman sesuai prinsip keadilan.
“Jadi (pemberian pidana kerja sosial untuk terdakwa) udah enggak mengacu ke pasal lagi, tapi mengacu pada putusan hakim.”
“Saya lebih kepada Ketua Mahkamah Agung harus meyakinkan hakim-hakimnya paham betul pidana kerja sosial,” ujar Yenti, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/1/2025).
Nasib Kasus Ringan
Pidana kerja sosial dalam KUHP baru memungkinkan terdakwa tetap bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian karena hukuman bisa disesuaikan dengan profesinya.
Namun, Yenti menegaskan hukuman ini tidak boleh diterapkan pada kasus berat seperti pembunuhan.
“Saya berharap ini hakim supaya hati-hati, jangan deh yang ancaman pidananya di atas 5 tahun, pidana kerja sosial bukan untuk pembunuhan loh ya.”
“Kalau pidana ringan dijatuhi penjara, justru keluar bukan tobat malah semakin jahat,” tegasnya.
Baca juga: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Menko Yusril: Awal dari Evaluasi Berkelanjutan
Belajar dari Negara Lain
Yenti mencontohkan praktik pidana kerja sosial di Amerika dan Inggris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pakar-Hukum-Pidana-Yenti-Garnasih-dan-Gedung-Mahkamah-Agung-MA-RI.jpg)