KUHAP Baru, Mahfud Soroti Restorative Justice & Plea Bargaining: Jangan Sampai Ada Jual Beli Perkara
Mahfud MD menyoroti soal aturan Restorative Justice dan Plea Bargaining dalam KUHAP baru yang diberlakukan mulai Jumat (2/1/2026) kemarin.
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menyoroti soal aturan Restorative Justice dan Plea Bargaining dalam KUHAP baru yang diberlakukan mulai Jumat (2/1/2026) kemarin.
- Menurut Mahfud pelaksanaan Restorative Justice dan Plea Bargaining dalam KUHAP baru ini bisa menimbulkan masalah.
- Soal Restorative justice dan Plea Bargaining ini, Mahfud menilai pelaksanaannya harus hati-hati agar nantinya tidak memunculkan adanya praktik jual beli perkara.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat (2/1/2026) kemarin.
Diketahui pemerintah memberlakukan KUHAP baru ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam KUHAP baru tersebut, Mahfud lantas menyoroti soal aturan Restorative Justice dan Plea Bargaining.
"Ada tata hukum baru juga dengan diundangkannya KUHAP baru beberapa hari yang lalu. KUHAP ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sekarang sudah disahkan."
"Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya. yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang Plea bargaining," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Jumat (2/1/2026).
Menurut Mahfud, pelaksanaan Restorative Justice dan Plea Bargaining dalam KUHAP baru ini bisa menimbulkan masalah.
"Apa itu? Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artinya pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana bisa berdamai di situ, untuk menyelesaikan di luar pengadilan, yang nanti disahkan tentu saja oleh penegak hukum."
"Bisa di tingkat polisi, bisa di tingkat kejaksaan, bisa juga di pengadilan meskipun jadi masalah. Kenapa? Kalau memang mau Restorative Justice tidak selesai di tingkat penyidik saja gitu, tidak sampai ke hakim. Nah, itu juga akan jadi perdebatan dan jenis pidananya jenis pidana apa?" ungkap Mahfud.
Selanjutnya soal Restorative justice dan Plea Bargaining ini, Mahfud menilai pelaksanaannya harus hati-hati agar nantinya tidak memunculkan adanya praktik jual beli perkara.
"Lalu apa lagi yang disebut Plea Bargaining? Plea Bargaining itu artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seorang terdakwa itu mengakui kesalahan."
Baca juga: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Menko Yusril: Awal dari Evaluasi Berkelanjutan
"Terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa. Kemudian menyepakati sesudah aku ini saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian misalnya dan itu nanti disahkan oleh hakim gitu."
"Ketentuan baru ini mulai berlaku di tahun 2026, dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat Plea Bargaining."
"Pada saat Restorative Justice itu harus berhati-hati karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," tegas Mahfud.
Menko Yusril soal Pemberlakukan KUHP dan KUHAP Baru
Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahfud-MD-soal-KUHAP-Baru-ssa.jpg)