KUHAP Baru, Mahfud Soroti Restorative Justice & Plea Bargaining: Jangan Sampai Ada Jual Beli Perkara
Mahfud MD menyoroti soal aturan Restorative Justice dan Plea Bargaining dalam KUHAP baru yang diberlakukan mulai Jumat (2/1/2026) kemarin.
Tayang:
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Whiesa Daniswara
Tangkap Layar YouTube Mahfud MD Official
PEMBERLAKUAN KUHAP BARU - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat (2/1/2026) kemarin. Dalam KUHAP baru tersebut, Mahfud lantas menyoroti soal aturan Restorative Justice dan Plea Bargaining.
Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat," pungkas Yusril.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahfud-MD-soal-KUHAP-Baru-ssa.jpg)