Minggu, 12 April 2026

Revisi KUHP dan KUHAP

Era Baru KUHP dan KUHAP Baru Dimulai, Tekankan Keadilan yang Humanis

Heikal Safar mengatakan, bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Wahyu Aji
freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.  

KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, memiliki masa tunggu tiga tahun sebelum berlaku penuh hari ini sesuai Pasal 624.

Sementara itu, KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) disahkan oleh DPR pada November 2025 dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025. 

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga telah menegaskan bahwa tanggal 2 Januari 2026 adalah momentum berlakunya aturan hukum acara pidana yang baru ini.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved