Jumat, 17 April 2026

Revisi KUHP dan KUHAP

Era Baru KUHP dan KUHAP Baru Dimulai, Tekankan Keadilan yang Humanis

Heikal Safar mengatakan, bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Wahyu Aji
freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.  
Ringkasan Berita:
  • Dukungan Penuh Propindo terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP.
  • Sesuai Ketentuan Perundang-undangan.
  • Era Baru Penegakan Hukum Nasional.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026. 

Propindo adalah organisasi profesi yang mewadahi para pengacara dan praktisi hukum di Indonesia. 

Baca juga: Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo Berharap Pemberlakuan KUHP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Adil

Organisasi ini dibentuk untuk menghimpun pengacara dalam satu wadah profesional yang berorientasi pada penegakan hukum, keadilan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, regulasi baru tersebut mengedepankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca juga: Rawan Bungkam Kritik, Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan KUHP Baru ke MK

Heikal Safar mengatakan, bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Dirinya menjelaskan, KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang mulai berlaku penuh tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026, sekaligus menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

“Sebagai Sekjen Propindo, saya menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal Januari 2026 ini sudah sangat tepat. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penegakan hukum diharapkan semakin menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Heikal dalam keterangannya, Minggu (4/1/12026).

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pengurus Propindo di berbagai daerah menyatakan sikap yang sama, yakni mendukung sepenuhnya implementasi KUHP dan KUHAP baru tersebut.

“Saya berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan dapat berjalan lebih humanis serta mampu menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah internasional,” katanya.

Lebih lanjut, Heikal menyinggung panjangnya sejarah peradaban hukum di Nusantara. 

Menurutnya, nilai-nilai hukum adat dan hukum agama yang berkembang sejak ribuan tahun lalu turut menjadi bagian penting dalam pembentukan hukum nasional, termasuk yang kini termaktub dalam KUHP dan KUHAP baru.

Heikal menilai, semangat utama lahirnya regulasi hukum pidana yang baru adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, meningkatkan produktivitas, serta mengarahkan kemajuan bangsa secara berkelanjutan.

“Semoga pernyataan sikap ini dapat memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat mengenai status dan arah penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga: Sejak Desember 2025 MK Terima 8 Pengujian Pasal UU KUHP Baru, Pemohon Didominasi Mahasiswa

Era Baru

Pemberlakuan kedua undang-undang ini menandai sejarah baru hukum di Indonesia. 

KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, memiliki masa tunggu tiga tahun sebelum berlaku penuh hari ini sesuai Pasal 624.

Sementara itu, KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) disahkan oleh DPR pada November 2025 dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025. 

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga telah menegaskan bahwa tanggal 2 Januari 2026 adalah momentum berlakunya aturan hukum acara pidana yang baru ini.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved