Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Artis, Guru Besar UGM Sampai Driver Ojol Hadiri Sidang Eksepsi Nadiem Makarim
Hakim memutuskan penuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim menggunakan KUHP 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Ringkasan Berita:
- Tokoh nasional, akademisi hingga artis, menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Majelis hakim memutuskan, penuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh nasional, akademisi hingga artis, sutradara dan pesohor menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Makarim menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Sidang kasus Nadiem Makarim hari ini agendanya adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan pribadi oleh Nadiem Makarim atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Memantau Kompas TV, kedatangan Nadiem ke ruang sidang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Sejumlah driver ojol serta tokoh publik yang terlihat hadir memberikan dukungan moral ke Nadiem Makariem antara lain jurnalis senior mantan Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti, Natalia Soebagjo, Prof. Dr. Etty Indriati Ph.D, serta Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih.
Terlihat hadir pula artis senior Christine Hakim, Jajang C. Noer, Mira Lesmana, sutradara Riri Riza, Shanty Harmayn, serta DJ Donny yang datang ke persidangan untuk memberikan dukungan kepada Nadiem.
Prof. drg. Etty Indriati, Ph.D., sehari-harinya dikenal sebagai Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan penulis
Buku Pola dan Akar Korupsi.
“Saya sengaja terbang dari Yogyakarta ke Jakarta sebagai bentuk dukungan pada Nadiem. Saya melihat kebijakan beliau yang inovatif dan progresif selama masa jabatannya, terutama digitalisasi yang sangat bermanfaat ketika pandemi Covid-19 dalam membantu proses belajar mengajar tetap berjalan," ujarnya di sela sidang.
"Saya berharap yang terbaik untuk Nadiem, dan saya yakin independensi Majelis Hakim dalam menimbang
putusan secara adil, transparan sesuai hukum dan hati nurani.” ungkap Etty.
Ramond Dony Adam atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Donny, yang selama ini dikenal sebagai aktivis dan content creator mengaku berharap sidang kali ini bisa mengungkap fakta-fakta baru.
"Saya sangat berharap semakin banyak fakta yang bisa dibuka oleh kuasa hukum Mas Nadiem agar semuanya jelas. Orang yang cuma mau kerja bener jangan dikriminalisasi," kata dia.
Baca juga: Unggahan Istri Nadiem Makarim di Hari Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
"Kita sudah cukup melihat kasus Pak Tom, Ibu Ira ASDP, dan lainnya. Saya yakin Majelis Hakim independen untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena yang dipertanyakan saat ini bukan nasib satu orang tapi sistem hukum di Indonesia,” imbuhnya.
Di lokasi sidang juga tampak puluhan driver ojol memberikan dukungan moral ke Nadiem Makarim.
“Kita di sini untuk menunjukkan solidaritas. Kita pejuang aspal ingat Mas Nadiem yang dulu buka jalan bikin kita bisa jadi punya nafkah dari Gojek. Bisa kerja, bisa makan, nyekolahin anak, pokoknya dapur ngebul terus untuk keluarga," kata Mulyono, driver ojol yang mengaku datang bersama teman-temannya sesama driver ojol.
Majelis hakim di persidangan ini memutuskan, penuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Kedua undang-undang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca juga: Untungkan Nadiem, Hakim Putuskan Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook Pakai KUHP dan KUHAP Baru
Penggunaan KUHAP baru mengacu pada kesepakatan penasihat hukum Nadiem dan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang dakwaan Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Awalnya, hakim meminta pendapat dari kuasa hukum Nadiem terkait peralihan dari KUHP menjadi KUHAP yang baru.
"Ini kan ada peralihan sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 januari 2025. Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pasa tanggal 9 desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di persidangan.
"Kita agendakan di tanggal 16 desember ternyata sdr tdk bisa dihadirkan. 23 desember juga tidak bisa dihadirkan, dan hari ini baru dilakukan pembacaan dalwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakuknya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 januari 2026," lanjut ketua majelis hakim Purwanto.
"Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru," tambahnya.
Ari Yusuf Amir yang menjadi pengacara Nadiem Makarim bilang, pihaknya mengikuti aturan hukum yang bisa menguntungkan posisi kliennya.
"Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai Undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," kata Ari Yusuf Amir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pelimpahan perkara Nadiem ke pengadilan dilakukan saat KUHP dan KUHAP lama masih berlaku. Untuk substansi materi pihaknya tetap menggunakan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski demikian, jaksa menyatakan, sependapat untuk menggunakan KUHAP baru kedepannya.
"Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," ucap penasihat hukim Nadiem, Ari Yusuf Amir.
"Kami sependapat karena ini berlaku Undang-Undang hukum acara akan digunakan di pada saat di Undang-Undang baru, dibukanya sidang ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," kata jaksa merespons.
Hakim menyimpulkan kedua pihak telah sepakat untuk menggunakan KUHAP baru, namun tetap menggunakan pasal di dalam KUHP lama sesuai dengan surat dakwaan.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Berdasar hasil perhitungan, dugaan korupsi oleh Nadiem Makarim mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Angka tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, sekira pukul 11.20 WIB, Nadiem Makarim tampak duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja berwarna abu-abu.
"Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun Penuntut Umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," pungkas hakim.
Nadiem Kenakan Kemeja Abu-abu
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, sekira pukul 11.20 WIB, Nadiem Makarim tampak duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja berwarna abu-abu.
Nadiem Makarim terlihat fokus mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Sementara itu, puluhan lebih pengunjung memadati ruang sidang kasus Nadiem Makarim.
Kursi-kursi pengunjung sidang sudah penuh, sehingga beberapa pengunjung memilih duduk di lantai dan sebagian lainnya berdiri di bagian belakang jajaran kursi itu.
Padatnya ruang sidang membuat sulit untuk bergerak. Hal itu terjadi pada beberapa pengunjung sidang yang keluar-masuk ruang sidang tersebut.
Keluarga besar Nadiem Makarim terlihat hadir di ruang sidang. Mereka diantaranya orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atieka Algadrie, serta istri Nadiem yaitu Franka Franklin.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim terkait kasus laptop Chromebook sempat mengalami dua kali penundaan karena alasan kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang perlu menjalani pemulihan pasca-operasi penyakitnya.
Laporan reporter: Ibriza Fasti Ifhami
Buat kita Mas Nadiem insyaallah orang baik. Kita cuma pengen hukum
adil, jangan sampai salah orang,” kata Mulyono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Abang-ojol-si-sidang-kasus-Nadiem-Makarim-OK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.