Jumat, 10 April 2026

Reformasi Polri

Kompolnas Kritik Kasus Pidana Polisi Mandek di Etik: “Kami Bukan Super Power”

Kompolnas kritik kasus pidana polisi mandek di etik. 43 polisi dilaporkan ke KPK, publik resah dan menanti keadilan hukum ditegakkan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PIDANA POLISI – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Supardi Hamid saat jumpa pers Rilis Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 di kantor Kompolnas, PTIK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Ia menyampaikan kritik Kompolnas atas kasus dugaan pidana anggota Polri yang mandek di etik. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pidana polisi mandek di etik, publik makin geram.
  • Kompolnas akui tak punya “super power” paksa penindakan pidana.
  • 43 polisi dilaporkan ke KPK, keadilan publik dipertaruhkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti sejumlah kasus dugaan pidana anggota Polri yang berhenti di tahap etik. Pada saat bersamaan, lembaga pengawas kepolisian ini mengakui tidak memiliki kewenangan besar atau “super power” untuk memaksa penindakan pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Kompolnas, Supardi Hamid, dalam jumpa pers Rilis Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 di Kantor Kompolnas, PTIK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Dalam catatan Tribunnews.com, mandeknya sejumlah kasus dugaan pidana anggota Polri di tahap etik mendorong lembaga swadaya masyarakat melaporkan 43 oknum polisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kompolnas Soroti Kasus Mandek di Etik

Kompolnas menegaskan sejumlah kasus pelanggaran anggota Polri yang mengandung unsur pidana tidak selalu berlanjut ke pengadilan. 

Banyak kasus justru berhenti di sidang etik. Supardi menyebut hal ini bergantung pada itikad kepolisian.

“Seperti yang disampaikan tadi ada yang berhasil, ada yang setengah berhasil. Ini sepenuhnya sangat bergantung pada itikad dari kepolisian sendiri,” ujar Supardi.

Wewenang Kompolnas Terbatas

Supardi menegaskan Kompolnas selalu memberikan rekomendasi agar kasus pidana diproses hingga meja hijau.

Namun, rekomendasi itu tidak memiliki kekuatan hukum memaksa.

“Kenapa demikian? Karena Kompolnas tidak punya super power untuk memaksa. Jadi sifat dari apa yang disampaikan oleh Kompolnas terhadap hasil pemeriksaan cenderung bersifat advisory (pemberi saran),” jelasnya.

Baca juga: Kesaksian Warga Terkait Dugaan Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok hingga Satu Korban Tewas

43 Polisi Dilaporkan ke KPK

Sorotan terhadap penanganan kasus pidana polisi semakin tajam setelah Koalisi masyarakat sipil Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi melaporkan 43 anggota Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2025.

Laporan itu mencakup dugaan pemerasan dalam empat perkara berbeda, mulai dari penanganan kasus pembunuhan, konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, jual beli jam tangan, hingga kasus lain yang terindikasi penyalahgunaan wewenang.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai sanksi etik tidak cukup memberi efek jera.

“Ketika tidak adanya upaya pidana yang diberikan kepada penegak hukum terutama kepolisian, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya,” tegas Wana.

Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, menambahkan pelaporan ini merupakan dorongan reformasi di tubuh kepolisian.

“Kami mendorong KPK sebagai lembaga independen melakukan pengusutan,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved