Selasa, 28 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Tolak Saksi Ahli Perpajakan, Terdakwa Ibam Cs Sebut Kasus Chromebook Bukan Perkara Pajak

Terdakwa kasus Chromebook menilai keterangan ahli perpajangan tak relevan dengan pokok perkara, karena kasus yang disidangkan dugaan korupsi.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum menilai keterangan ahli pajak tidak relevan dengan pokok perkara, karena kasus yang disidangkan merupakan dugaan tindak pidana korupsi, bukan persoalan perpajakan
  • Kuasa hukum terdakwa Ibam juga menyatakan hal yang sama menolak dihadirkannya saksi ahli pajak
  • Kuasa hukum Ibam menegaskan perkara Chromebook bukan perkara pajak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook diwarnai penolakan dari para terdakwa terhadap rencana jaksa menghadirkan saksi ahli perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam bersama penasihat hukum terdakwa lain menilai keterangan ahli tersebut tidak relevan dengan pokok perkara, karena kasus yang disidangkan merupakan dugaan tindak pidana korupsi, bukan persoalan perpajakan.

Adapun hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Pada sidang ini jaksa berencana menghadirkan saksi ahli perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Meidijati.

Namun para terdakwa lewat kuasa hukumnya keberatan dengan dihadirkan saksi ahli pajak.

Baca juga: Nadiem Makarim Pastikan Siap Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 16 Hari Dibantarkan untuk Operasi

"Setelah berdiskusi kami pada prinsipnya kami menolak Yang Mulia. Karena yang pertama tadi sudah disampaikan oleh penuntut umum tidak ada kaitan langsung dengan Pak Mulyatsyah terlebih terkait laporan laporan SPT pajak Mulyatsyah, karena kepentingannya saksi murni untuk Nadiem," kata kuasa hukum, Mulyatsyah di persidangan.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum terdakwa Sri Wahyuningsih.

"Setelah mendapatkan kejelasan dari rekan JPU bahwa pada dasarnya ahli ini mengenai pajak memperkaya Nadiem dan Terdakwa Ibam, jadi tidak ada kaitannya dengan Terdakwa Ibu Sri kami keberatan atau menolak saksi ahli ini," jelas kuasa hukum Sri di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa Ibam juga menyatakan hal yang sama menolak dihadirkannya saksi ahli tersebut.

"Pada prinsipnya kami juga menolak dihadirkan pertama tidak pernah dihadirkan BAP kepada yang bersangkutan, dan kami belum pelajari, bagaimana kami bisa pelajari karena tidak ada BAP di berkas kami," kata kuasa hukum Ibam di persidangan.

Baca juga: Nadiem Makarim Sakit dan Harus Rawat Inap, Hakim Tunda Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook

Lanjutnya saksi tersebut dihadirkan untuk perkara Nadiem.

Kalau pun ada kaitannya dengan Ibam, ditegaskan kuasa hukum, perkara Chromebook bukan perkara pajak.

"Ini perkara dugaan tindak pidana korupsi di mana kami di sini terdakwa diduga sebagai konsultan tidak ada kaitannya dengan pajak yang akan didengar keterangan saksi yang akan dihadirkan ini Yang Mulia. Pada intinya kami keberatan untuk diperiksa untuk Terdakwa Ibam," tegas kuasa hukum Ibam.

Dalam kesempatan yang sama jaksa menjelaskan saksi ahli tersebut dihadirkan bahwa perkara yang menjerat para terdakwa disusun dalam satu konstruksi hukum penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

"Menjadi satu kesatuan yang tidak terlepas dalam dakwaan perkara antara terdakwa Nadiem Makarim dengan tiga terdakwa ini, walaupun dalam proses persidangan dengan agenda hari yang berbeda, tetap merupakan satu kesatuan. Karena di situ ada unsur memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain atau korporasi, menjadikan satu kesatuan dakwaan dalam satu analisa tuntutan nantinya tentunya," ucap jaksa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved