Jumat, 17 April 2026

Doktif Vs Richard Lee

Duduk Perkara Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Doktif, Keduanya Kini Tersangka

Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee berseteru hingga saling lapor polisi. 

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
JADI TERSANGKA - Dokter Richard Lee kini ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. /Foto.dok 

Ringkasan Berita:
  • Dokter Richard Lee berseteru dengan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz  hingga saling lapor polisi
  • Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan
  • Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee berseteru hingga saling lapor polisi. 

Setelah saling lapor, kini keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Penjelasan Polisi

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. 

Namun dalam panggilan itu Richard Lee tidak bisa hadir.

"Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, jadi panggilan kedua," urainya.

Reonald mengatakan kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee

Jika 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun alasan dari Richard Lee, penyidik akan melayangkan surat panggilan kembali.

"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," ungkap Reonald.

DOKTIF - Dokter  Amira Farahnaz Dipl AAAM atau biasa dikenal Dokter Detektif (Doktif) saat menghadiri rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). membongkar modus penipuan yang dilakukan sejumlah penjual skincare.
DOKTIF - Dokter Amira Farahnaz Dipl AAAM atau biasa dikenal Dokter Detektif (Doktif) saat menghadiri rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). membongkar modus penipuan yang dilakukan sejumlah penjual skincare. (Tangkapan Layar TV Parlemen)

Kasus Pencemaran Nama Baik

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan Kamis (25/12/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved