Doktif Vs Richard Lee
Duduk Perkara Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Doktif, Keduanya Kini Tersangka
Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee berseteru hingga saling lapor polisi.
Ringkasan Berita:
- Dokter Richard Lee berseteru dengan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz hingga saling lapor polisi
- Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan
- Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee berseteru hingga saling lapor polisi.
Setelah saling lapor, kini keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Penjelasan Polisi
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun dalam panggilan itu Richard Lee tidak bisa hadir.
"Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, jadi panggilan kedua," urainya.
Reonald mengatakan kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee.
Jika 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun alasan dari Richard Lee, penyidik akan melayangkan surat panggilan kembali.
"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," ungkap Reonald.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan Kamis (25/12/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/richard-lee-richard-leerichard-leerichard-lee-12.jpg)