Minggu, 19 April 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Politisi PDIP: Siapa Bilang Pilkada Melalui DPRD Tidak Melanggar Konstitusi?

Politisi PDIP Andreas Hugo Pereira menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD jelas-jelas melanggar konstitusi.

|
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PILKADA VIA DPRD - Dalam foto: Politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat ditemui awak media di depan Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2025). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pereira menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung via DPRD jelas-jelas melanggar konstitusi. 

Ringkasan Berita:
  • Wacana Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka setelah muncul usulan dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menilai sistem pemilu di Indonesia yang dinilai terlalu mahal.
  • Politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pereira menjelaskan, mekanisme Pilkada via DPRD jelas melanggar konstitusi.
  • Kata Hugo, ada Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memberi penegasan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pilkada, harus dilaksanakan secara langsung, dipilih oleh rakyat.

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pereira menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung via DPRD jelas-jelas melanggar konstitusi.

Menurutnya, sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 22E Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Hasil Amandemen.

Bahwa, kata Hugo, Putusan MK tersebut memberi penegasan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pilkada, harus dilaksanakan secara langsung, dipilih oleh rakyat.

Sebab, kedua pasal dalam UUD 1945 itu masih membuka celah bahwa Pemilu dan/atau Pilkada dapat dilaksanakan secara tidak langsung, di mana rakyat hanya memilih lewat wakil-wakil mereka untuk duduk di lembaga perwakilan (seperti DPR/DPRD), lalu wakil-wakil inilah yang kemudian membuat keputusan serta kebijakan publik atas nama rakyat, bukan rakyat secara langsung menentukan kebijakan.

Adapun berikut isi kedua pasal dalam UUD 1945 tersebut

  • Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa, “Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
  • Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

"Siapa bilang tidak melanggar [konstitusi]?" kata Hugo, dalam wawancara di program Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (5/1/2026).

"Ini kan kalau kita bicara soal konstitusi, di Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis."

"Kemudian di Pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun."

"Debat ini sudah lama sebenarnya soal yang berkaitan dengan pemilu langsung, tidak langsung, gitu kan?"

"Nah, kemudian keputusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan penafsiran terhadap dua pasal tadi di Undang-Undang Dasar, yang memungkinkan bahwa ini bisa dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD."

Baca juga: Tidak Ada Alasan Rasional Hapus Pilkada Langsung, Wacana Pemilihan Melalui DPRD Dinilai Dipaksakan

Andreas Hugo Pereira yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menjelaskan, dengan adanya Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025, maka mekanisme Pilkada berada di bawah naungan Rezim Pemilu, bukan Rezim Pemerintahan Daerah (Pemda).

Sehingga, permasalahannya adalah apakah pemerintah nanti bersedia mengikuti Putusan MK tersebut atau tidak, bukan soal Pilkada via DPRD tidak melanggar konstitusi.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 baru-baru ini menegaskan bahwa Pilkada adalah rezim pemilu, bukan rezim pemda, bukan rezim rezim pemerintahan daerah," tegas Hugo.

"Jadi, rezim pemilu itu artinya merujuk pada Pasal 22E Ayat 1 bahwa pemilu itu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, dan rahasia, gitu. Langsung umum, bebas, dan rahasia."

"Jadi, ini sebenarnya sudah jelas gitu putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan arahan bahwa Pemilu, termasuk Pilkada, itu adalah langsung oleh rakyat, gitu."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved