Wacana Pilkada Melalui DPRD
Ketua Umum Fokusmaker: Pilkada oleh DPRD Tetap Demokratis dan Konstitusional
Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menjadi perbincangan publik seiring evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung.
Ringkasan Berita:
- Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menjadi perbincangan publik seiring evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung
- Pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah bentuk kemunduran demokrasi selama tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip demokrasi
- Fokusmaker menilai kesimpulan yang menyamakan pilkada oleh DPRD dengan praktik anti-demokrasi merupakan penyederhanaan yang keliru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menjadi perbincangan publik seiring evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung.
Ketua Umum Bakornas Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker), Abrory Ben Barka, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah bentuk kemunduran demokrasi selama tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip demokrasi.
Menurut Ben, kesimpulan yang menyamakan pilkada oleh DPRD dengan praktik anti-demokrasi merupakan penyederhanaan yang keliru.
Ia mengingatkan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak pernah secara tegas memerintahkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa ini sengaja dirumuskan terbuka agar mekanisme pemilihan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa dan perkembangan demokrasi,” ujar Ben dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2025).
Fokusmaker merupakan organisasi sayap dari Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), salah satu organisasi kemasyarakatan di bawah Partai Golkar.
Fokusmaker kerap menyoroti masalah politik, sosial, dan ekonomi kemasyarakatan yang tengah mengemuka di publik.
Sesuai putusan MK
Ben mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sejumlah putusannya juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi, sepanjang DPRD merupakan hasil pemilu yang sah dan proses pemilihannya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta kompetitif.
“Artinya, persoalan pilkada oleh DPRD bukan isu konstitusional, melainkan pilihan desain sistem politik. Ini wilayah kebijakan publik, bukan soal hitam-putih demokrasi,” jelasnya.
Ben juga menyoroti bahwa demokrasi modern tidak selalu identik dengan pemilihan langsung di setiap level pemerintahan.
Sejumlah negara demokrasi mapan justru menggunakan mekanisme perwakilan untuk memilih kepala pemerintahan daerah dan tetap diakui memiliki kualitas demokrasi yang tinggi.
“Demokrasi tidak diukur dari seberapa sering rakyat mencoblos, tetapi dari seberapa efektif sistem menghasilkan pemerintahan yang stabil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” kata Ben.
Dalam konteks Indonesia, ia mengakui bahwa pilkada langsung memberikan ruang partisipasi rakyat yang luas.
Namun, pengalaman hampir dua dekade menunjukkan berbagai persoalan serius, mulai dari tingginya biaya politik, maraknya politik uang, hingga polarisasi sosial yang berulang setiap kontestasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Abrory-Ben-Barka-1.jpg)