Wacana Pilkada Melalui DPRD
Hampir Pasti Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD Gol di Senayan, Berikut Peta Politik Terbaru
DPR RI akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dan menempatkan klausul pemilihan kepala daerah di dalam UU yang baru.
Ringkasan Berita:
- Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi, kabupaten atau wali kota terus mengemuka
- Peta politik terbaru mayoritas fraksi di DPR setuju dengan usulan ini
- Jika DPR setuju maka UU Pilkada yang dibahas di DPR akan memutuskan Pilkada melalui DPRD di masa mendatang sehingga kepala daerah tidak akan dipilih langsung lagi oleh rakyat
- Sikap Nasdem dan Demokrat mempertegas usul ini akan gol di gedung parlemen Senayan Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika tak ada perubahan mendadak, hampir pasti usul pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan terwujud.
Kepala daerah dimaksud adalah bupati, wali kota, dan gubernur di seluruh wilayah Indonesia.
Jika merujuk dari sikap partai politik saat ini maka usul itu akan gol di DPR.
Mayoritas fraksi atau perpanjangan tangan partai politik yang ada di DPR RI mulai setuju Pilkada lewat DPRD.
DPR RI akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dan menempatkan klausul pemilihan kepala daerah di dalam UU yang baru.
Seperti diketahui pada masa Orde Baru hingga sebelum Reformasi, kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Pilkada langsung oleh rakyat dengan mencoblos gambar calon kepala daerah di TPS (tempat pemungutan suara) baru pertama kali digelar pada Juni 2005 hingga Pilkada 2024 lalu.
Sikap fraksi di DPR saat ini
DPR RI Periode 2024–2029 terdiri dari 8 fraksi dengan jumlah anggota 580 orang.
Saat ini ada 6 partai yang setuju Pilkada via DPRD yakni Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
Jika ditotal maka suara 6 partai ini di DPR mencapai 417 anggota Dewan atau 71,91 persen :
- PKB = 68 Anggota DPR (11,72 persen dari 580 total anggota DPR)
- Gerindra = 86 Anggota DPR (14,83 persen)
- Golkar = 102 Anggota DPR (17,59 persen)
- NasDem = 69 Anggota DPR (11,90 persen)
- PAN = 48 Anggota DPR (8,28 persen)
- Demokrat = 44 Anggota DPR (7,59 persen)
Sementara 2 partai politik yang masih mengkaji soal usul Pilkada melalui DPRD yakni PKS dan PDIP dengan suara mereka di DPR 28,11 persen.
- PKS = 53 Anggota DPR (9,14 persen)
- PDI-P = 110 Anggota DPR (18,97 persen)
Sehingga apabila dilakukan voting pemilihan keputusan dengan suara terbanyak maka usul Pilkada via DPRD bisa terealisasi melalui suara mayoritas di DPR RI.
Dengan demikian nantinya rakyat tidak lagi memilih gambar calon kepala daerah di TPS.
Anggota DPRD yang akan memilih kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota.
Suara Nasdem dan Demokrat Mengejutkan
Yang mengejutkan adalah Partai Nasdem karena belakangan setuju dengan wacana pilkada via DPRD .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPR-Setujui-UU-APBN-2026_20250923_154111.jpg)