Sabtu, 30 Mei 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Penolakan Terhadap Wacana Pilkada Melalui DPRD Menguat, Publik Menginginkan Tetap Pilih Langsung

Penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat mekanisme suara terbanyak di DPRD terus bergulir.

Tayang:
Tribunnews
TOLAK PILKADA DPRD - Penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat mekanisme suara terbanyak di DPRD terus bergulir. 
Ringkasan Berita:
  • Mayoritas masyarakat menolak wacana pengembalian mekanisme Pilkada ke DPRD karena dianggap menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk memilih langsung.
  • Alasan Penolakan: Kekhawatiran hilangnya prinsip demokrasi, Potensi meningkatnya politik transaksional di DPRD, hingga Risiko penguatan oligarki lokal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat mekanisme suara terbanyak di DPRD terus bergulir.

Penolakan publik terhadap wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD didasari oleh kekhawatiran akan hilangnya hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.

Selain masalah prinsip demokrasi, penolakan ini juga dipicu oleh kekhawatiran akan meningkatnya praktik politik transaksional di lingkungan DPRD dan penguatan oligarki lokal. 

Sikap publik dalam menolak wacana ini juga tercermin dari hasil survei nasional LSI Denny JA.

Peneliti LSI Denny JA Ardian Sopa mengatakan, sebanyak 66,1 persen responden secara nasional menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.  Hanya 28,6 persen yang setuju, sementara 5,3 persen menyatakan tidak tahu/tidak menjawab. 

"Ini bukan sekadar mayoritas tipis, melainkan mayoritas kuat, melampaui ambang psikologis 60% yang dalam ilmu opini publik menandai penolakan sistemik, bukan fluktuasi sesaat," katanya, Rabu (7/1/2025).

Lebih penting lagi, sambung dia, penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok, melainkan menyebar merata di hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Mayoritas konstituen hampir semua partai politik juga menolak Pilkada DPRD, bahkan di partai-partai besar, angka penolakan berkisar 56–95% tergantung basisnya. 

"Ini berarti dukungan elektoral tidak otomatis berbanding lurus dengan persetujuan atas perubahan sistem demokrasi," katanya.

Isu yang rawan ini segera akan dimanfaatkan opisisi bersama dengan civil society dan mayoritas publik yang kecewa. 

Dalam konteks inilah, data survei menjadi alarm dini bagi pembuat kebijakan: setiap langkah mengubah arsitektur Pilkada tanpa mandat publik berisiko memicu krisis legitimasi yang jauh lebih mahal.

Ardian Sopa menambahkan, survei dilakukan terhadap 1.200 responden, mewakili pemilih Indonesia dengan metode multi-stage random sampling dan dilengkapi dengan wawancara tatap muka dengan kuesioner terstruktur.

Survei ini mempunyai margin of error ±2,9% dilakukan pada 10–19 Oktober 2025.

Pakar Hukum Tata Negara: Orde Baru Paling Baru

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, wacana mekanisme Pilkada melalui DPRD merupakan pertanda Orde Baru yang paling baru.

Bivitri menilai, Orde Baru yang identik dengan mekanisme Pilkada secara tidak langsung oleh rakyat, berpeluang terulang kembali dengan versi yang lebih baru.

Orde Baru, masa kepemimpinan Presiden RI ke-2 Soeharto selama 32 tahun, merupakan periode di mana Indonesia menggunakan “Demokrasi Pancasila” sebagai dasar kehidupan politik dengan tujuan menciptakan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

"Jadi saya setuju kalau dibilang kita nih seperti menghadapi Orde Baru yang paling baru gitu ya, New Orde Baru," kata Bivitri saat menjadi tamu dalam podcast/siniar yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Bivitri menyoroti alasan efisiensi biaya pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di balik wacana Pilkada via DPRD.

Jika efisiensi atau penghematan biaya pemilu menjadi justifikasi untuk wacana Pilkada via DPRD, sehingga pemilihan lewat DPRD jadi dianggap demokratis, Bivitri khawatir, hal ini bisa membawa Indonesia semakin mundur ke masa lalu.

Ia juga memaparkan risiko ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Menurutnya, warga tidak akan memiliki suara, tidak punya kendali, dan tidak bisa meminta akuntabilitas (kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan, keputusan, dan kinerja) terhadap para kepala daerah atau bahkan terhadap anggota DPRD yang memilihkan kepala daerah itu sendiri.

Politik Uang Tetap Ada

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyatakan praktik politik uang tetap terjadi meskipun pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Menurut Jamiluddin, politik uang justru kerap berawal dari inisiatif elite politik, terutama para kandidat yang berlaga dalam pilkada

Para calon, kata dia, berupaya memenangkan kontestasi dengan menjadikan uang sebagai alat untuk memengaruhi pilihan.

"Politik uang itu juga berpeluang akan terjadi bila pilkada melalui DPRD. Calon pilkada bisa saja menggunakan uang agar dipilih oleh anggota DPRD," kata Jamiluddin kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, praktik politik uang sejatinya bisa ditekan apabila para peserta pilkada secara bersama-sama mengharamkan penggunaan uang dalam kompetisi politik. 

Jamiluddin justru mengkhawatirkan mahar politik akan semakin membesar apabila pilkada dilakukan melalui DPRD

Sebab, mahar yang besar dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi calon untuk mendapatkan rekomendasi partai sekaligus memenangkan pemilihan di DPRD.

"Kalau partai menerima mahar besar, tentu akan mengintruksikan kadernya yang duduk di DPRD untuk memilih calon tersebut. Hal ini akan membuat pilkada menjadi semakin biaya tinggi," ucapnya. 

Asal Mula Wacana Pilkada DPRD

  • Usulan Golkar: Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia (juga Menteri ESDM), mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Usulan ini muncul dalam Rapimnas Golkar 20 Desember 2025 sebagai respons atas tingginya biaya politik Pilkada langsung.
  • Pertimbangan Presiden Prabowo: Presiden Prabowo Subianto ikut mempertimbangkan usulan tersebut, sehingga wacana ini semakin menguat di ruang publik.
  • Dukungan Partai Politik: Selain Golkar, sejumlah partai lain seperti Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, PKS, dan Demokrat disebut mendukung wacana ini
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved