Wacana Pilkada Melalui DPRD
Sejarah Kepala Daerah Dipilih DPRD: Dibatalkan SBY, Ditolak Jokowi, Didukung Prabowo
Wacana kepala daerah dipilih DPRD sebenarnya tidak baru bergulir belakangan ini. Bahkan, mekanisme itu sempat tertuang dalam UU Pilkada.
Ringkasan Berita:
- Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebenarnya tidak baru digaungkan belakangan ini saja.
- Bahkan, mekanisme semacam itu sempat disahkan oleh DPR melalui revisi UU Pilkada saat tahun 2014 silam.
- Namun, aturan itu berujung batal setelah Presiden saat itu, SBY menerbitkan dua Perppu.
- Setelah itu, wacana serupa kembali muncul dan ditolak oleh Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
- Pada tahun 2024, usulan tersebut didukung oleh Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNNEWS.COM - Wacana kepala daerah akan dipilih oleh DPRD saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah partai politik (parpol) sudah menyatakan dukungannya terkait mekanisme pemilihan tersebut. Di antaranya adalah Partai Gerindra, PAN, PKB, Golkar, dan Demokrat.
Namun, ketika ditarik lebih jauh, wacana ini sebenarnya bukan belakangan ini saja digaungkan.
Bahkan, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sempat menjadi aturan tertulis dalam UU Pilkada pada tahun 2014 lalu.
Lalu, bagaimana sejarah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa muncul? Berikut rangkumannya.
Baca juga: Tolak Ajakan Dukung Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Kami Enggak Mungkin Meninggalkan Rakyat
Sempat Tertuang dalam UU Pilkada, Dibatalkan SBY lewat Perppu
Mekanisme kepala daerah dipilih DPRD sempat tertuang dalam UU Pilkada pada tahun 2014 setelah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna yang digelar pada 26 September 2014 lalu.
Ketika itu pengesahan UU Pilkada ini diwarnai aksi walk out dari Partai Demokrat akibat 10 usulan tentang pilkada langsung tidak dipertimbangkan.
Namun, meski Partai Demokrat menyatakan walk out, RUU Pilkada itu tetap disahkan menjadi undang-undang karena mayoritas anggota DPR setuju akan keputusan tersebut.
Pihak yang setuju sebanyak lima fraksi, yaitu Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra.
Di sisi lain, ada tiga fraksi yang tetap menghendaki kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, yaitu PDIP, PKB, dan Hanura.
Setelah putusan tersebut, presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berujung menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan dua UU.
Perppu pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala derah oleh DPRD.
Lalu, perppu kedua adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
SBY menegaskan terbitnya perppu tersebut sebagai wujud dirinya memperjuangkan hak rakyat yakni memilih kepala daerahnya secara langsung.
"Kedua perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung," kata SBY pada 2 Oktober 2014, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kolase-Foto-SBY-Jokowi-dan-Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.