Sabtu, 10 Januari 2026

Reformasi Polri

RDPU Komisi III DPR: Pakar Dorong Reformasi Kultural Polri, Bukan Perubahan Struktur

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi menitikberatkan reformasi Polri secara kultural, ketimbang struktural.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REFORMASI POLRI - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), membahas Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, pada Kamis (8/1/2026). Dalam RDPU hari ini, pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi menitikberatkan reformasi Polri secara kultural, ketimbang struktural. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), membahas Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan
  • Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi menitikberatkan reformasi Polri secara kultural, ketimbang struktural
  • Rano menyebut secara konstitusional dan kelembagaan, posisi Polri sudah jelas dan tidak lagi menyisakan persoalan mendasar

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), membahas Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, pada Kamis (8/1/2026).

RDPU yaitu forum resmi yang diselenggarakan oleh DPR RI (biasanya oleh komisi atau alat kelengkapan dewan) untuk mendengarkan masukan, aspirasi, atau pendapat dari masyarakat, pakar, asosiasi, maupun kelompok kepentingan.

Dalam RDPU hari ini, pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi menitikberatkan reformasi Polri secara kultural, ketimbang struktural.

Baca juga: Pakar HTN Nilai Putusan MK 114/2025 Tidak Larang Penugasan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPRI RI Rano Alfath.

Awalnya, Rano menyebut secara konstitusional dan kelembagaan, posisi Polri sudah jelas dan tidak lagi menyisakan persoalan mendasar.

“Terkait reformasi Polri, memang perdebatan di luar itu ada beberapa hal. Apakah Polri ini direformasi di strukturnya atau kulturnya,” kata Rano, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Rano menjelaskan, dari sisi struktur dan organisasi, kedudukan Polri telah final. 

Polri berada di bawah Presiden, sementara pengangkatan Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan mekanisme persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Kalau bicara tadi ahli menyatakan sebenarnya sudah selesai kalau urusan organisasinya. Kedudukannya jelas, Polri itu di bawah Presiden. Kedua, Kapolri diangkat oleh Presiden tapi melalui mekanisme fit and proper dengan persetujuan DPR. Ini penting sebagai fungsi pengawasan DPR,” ucapnya.

Rano menilai, mekanisme tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak perlu dipisahkan apalagi diubah secara konstitusional hanya untuk satu jabatan tertentu.

"Dan itu sebetulnya tidak perlu dipisahkan. Artinya, kita enggak mungkin ingin melakukan perubahan yang dianggap harus ada perubahan, tapi harus mengubah konstitusi hanya untuk satu posisi saja,” katanya.

Ia mengaku heran dengan sejumlah pakar yang masih mendorong perubahan struktural Polri, padahal problem utama justru dirasakan masyarakat dalam praktik pelayanan sehari-hari.

“Ini kan banyak pendapat ahli yang lain mengatakan ini itu. Saya juga bingung ahli-ahli yang lain ini keinginannya apa,” ujar Rano.

Baca juga: Ketua MK: UU TNI dan Polri Paling Banyak Diuji Selama Tahun 2025

“Kalau kita bicara Polri tidak sempurna, ya memang masih banyak yang tidak sempurna, karena bentuknya pelayanan. Masyarakat kecewa misalnya kalau melapor ke Polri lama enggak diselesaikan,” imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved