Senin, 11 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalami Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Petinggi Razek Tour & Travel

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan PT Biro Perjalanan Wisata Razek atau Razek Tour & Travel pada Kamis (8/1/2026)

Tayang:
DOK TRIBUNNEWS
KORUPSI KUOTA HAJI - Jubir KPK Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.  Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan PT Biro Perjalanan Wisata Razek atau Razek Tour & Travel pada Kamis (8/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 
  • Kamis (8/1/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan PT Biro Perjalanan Wisata Razek atau Razek Tour & Travel.
  • Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini menyasar dua orang saksi dari pihak swasta. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

Pada hari ini, Kamis (8/1/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan PT Biro Perjalanan Wisata Razek atau Razek Tour & Travel.

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini menyasar dua orang saksi dari pihak swasta. 


 
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Adapun dua saksi yang dipanggil adalah Henny Hayatie, menjabat sebagai Komisaris PT Minamas Angkasa Sakti sekaligus Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Razek; dan Ahmad Faisal, karyawan PT Razek Tour & Travel.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun keterkaitan spesifik kedua saksi tersebut dengan sengkarut pembagian kuota haji yang sedang disidik. 

Namun, pemanggilan unsur biro perjalanan wisata ini mengindikasikan penyidik tengah menelusuri aliran kuota haji khusus yang diduga dimanipulasi.

Baca juga: Janji KPK soal Kasus Kuota Haji 2024: Segera Tetapkan Tersangka, Kerugian Negara Sedang Dihitung

Di tengah proses pemeriksaan saksi, Ketua KPK Setyo Budiyanto menepis isu yang menyebut adanya perpecahan suara di kalangan pimpinan KPK sehingga menunda penetapan tersangka. 

Setyo menegaskan pimpinan KPK bulat dan satu suara.

Penundaan pengumuman tersangka, menurut Setyo, murni karena prinsip kehati-hatian dalam pembuktian, khususnya terkait perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang kini memasuki tahap final.

"Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara secara nyata [actual loss], bukan sekadar potensi," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, secara terpisah.

 

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada tahun 2024 saat Kementerian Agama dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan UU Haji, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean haji reguler dengan pembagian 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved