Senin, 4 Mei 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Profil Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem Makarim Advokat Lulusan Harvard, Pernah Jadi Atasan Hotman

Ayah Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim, terlihat hadir di sidang pembacaan eksepsi sang anak, Kamis (8/1/2026).

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
AYAH NADIEM MAKARIM - Ayah dan ibunda Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atieka Algadrie, memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang praperadilan sang putra di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Nono Anwar Makarim terlihat hadir di sidang pembacaan eksepsi sang anak, Kamis (8/1/2026). 

LP3ES merupakan LSM generasi awal yang mempromosikan konsep pembangunan alternatif pada masa Orde Baru.

Selain sebagai advokat, Nono juga aktif di berbagai organisasi sosial.

Ia mendirikan beberapa yayasan, termasuk Yayasan Bambu Indonesia (1993), Yayasan Biodiversitas Indonesia (1993), dan Yayasan Aksara.

Nono diketahui pernah menjabat sebagai anggota komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat sidang praperadilan Nadiem, Nono berharap sang putra dibebaskan.

Kala itu, Nono meyakini Nadiem tak berbuat salah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

"(Berharap Nadiem) bebas dong, bebas. Karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur," kata Nono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Jaksa Anggap Nadiem Panik

Jaksa sidang lanjutan Nadiem Makarim, Kamis (8/1/2026), menganggap eksepsi yang dibacakan mantan Mendikbudristek itu sebagai bentuk kepanikan.

Ia menilai Nadiem tidak bisa membuktikan klaim dakwaan dalam kasus yang menjeratnya, harus batal demi hukum.

"Setelah meneliti dan mencermati terhadap keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukum seperti yang telah disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan pada 5 Januari 2026, kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," kata Jaksa, Kamis.

Jaksa juga tak setuju soal anggapan Nadiem dan tim kuasa hukum yang mengatakan dakwaan hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta.

Atas hal itu, Jaksa menganggap eksepsi Nadiem justru menurunkan marwah penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa menilai Nadiem telah berprasangka buruk terkait isi dakwaan jaksa terhadapnya.

"Bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di dalam negara kita menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan pada suuzon berprasangka buruk kepada penegak hukum."

"Kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi," urai Jaksa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved