Demo di Jakarta
Momen Khariq Anhar Rangkul Syahdan Hussein, Tenangkan Sahabat Saat Sidang Kasus Penghasutan
Terdakwa Khariq Anhar tampak berupaya menenangkan rekannya, Syahdan Hussein saat jalani sidang dugaan kasus penghasutan demonstrasi
Ringkasan Berita:
- Khariq Anhar tampak berupaya menenangkan rekannya, Syahdan Hussein saat jalani sidang dugaan kasus penghasutan
- Khariq menepuk-nepuk bahu Syahdan yang duduk di sebelahnya
- Khariq merangkul Syahdan menggunakan tangan kirinya sambil menepuk-nepuk lengan Syahdan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Khariq Anhar tampak berupaya menenangkan rekannya, Syahdan Hussein saat jalani sidang dugaan kasus penghasutan demonstrasi akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Momen Khariq menenangkan Syahdan itu terjadi ketika Delpedro Marhaen yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara itu sedang menyampaikan keluhannya di hadapan majelis hakim.
Saat itu, Delpedro menyampaikan beberapa hal salah satunya terkait penetapan majelis hakim yang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap ia dan tiga terdakwa lainnya.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan ditetapkannya Delpedro Cs untuk tetap ditahan lantaran agar tidak sidang tidak berjalan telat.
Mendengar hal itu, Delpedro pun merasa keberatan mengenai penetapan hakim tersebut.
Baca juga: Majelis Hakim Diduga Walk Out Saat Sidang Delpedro dkk, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat
Ia menilai pertimbangan hakim tidak berdasarkan dengan kondisi yang sebenarnya terjadi.
Sebab, menurut Delpedro, ia dan tiga rekannya yakni Syahdan, Muzzafar, dan Khariq tidak pernah telat dan telah bersiap sejak subuh untuk menjalani proses persidangan.
Namun, kata Delpedro, dia dan rekan-rekannya itu justru baru dijemput pihak Kejaksaan dari rumah tahanan (rutan) Salemba pukul 10.00 WIB sedangkan persidangan mulai pada jam yang sama.
Baca juga: Penahanan Tak Kunjung Ditangguhkan, Delpedro Dkk Ancam Mogok Makan
"Saya mandi dari pukul 05.00 subuh, kemudian saya sudah bersiap dari pukul 08.00 pagi, saya tidak pernah mangkir, saya tidak pernah telat, Kejaksaan yang menjemput saya telat," kata Delpedro di ruang sidang.
Sementara itu, Syahdan yang duduk di kursi terdakwa juga ikut berkomentar mengenai penetapan hakim itu.
Menurut Syahdan penetapan dari majelis hakim merupakan pertimbangan yang subjektif.
"Menurut saya itu pertimbangan yang subjektif ya," ujar Syahdan.
Menyikapi hal itu hakim pun merespons dengan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keadilan untuk semua pihak terkait.
"Ya silakan nanti saudara diberi kesempatan, hak untuk terdakwa tidak akan dihalangi. Majelis akan memberikan keadilan untuk semua," ucap ketua majelis hakim Harika Nova Yeri.
Mendengar hal itu, Syahdan pun menimpali apa yang dikatakan hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Momen-terdakwa-Khariq-Anhar-kanan-menenangkan-Syahdan-Hussein.jpg)