Kamis, 11 Juni 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap dalam Kasus Korupsi Haji? Ini Analisis MAKI

Berikut analisis MAKI terkait penerapan pasal terhadap Gus Yaqut dan stafsusnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). Berikut analisis MAKI terkait penerapan pasal terhadap Gus Yaqut dan stafsusnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

Sebelumnya, Gus Yaqut dan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan peran mereka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).

KPK sudah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 lalu dan menyebut bahwa negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Sementara, proses hukum terkait kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR berupa pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Padahal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji.

Pasca penyidikan dilakukan, lembaga antirasuah mencekal tiga orang untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca juga: Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, MAKI: Harusnya Penetapan sejak 2 Tahun Lalu

Mereka adalah Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggaran haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Gus Yaqut pun tercatat telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan di mana terakhir kali digelar pada 16 Desember 2025 lalu.

Pasca pemeriksaan, ia irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

Gus Yaqut Tak Lakukan Diskresi saat Ibadah Haji 2023

Di sisi lain, saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, Gus Yaqut tidak melakukan diskresi terkait pembagian kuota.

Hal ini berdasarkan temuan dari Boyamin di mana berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, pembagian kuota haji tambahan yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus.

Dari total 8 ribu kouta haji tambahan, 7.360 untuk haji reguler, dan 640 untuk haji khusus.

Boyamin pun lantas mempertanyakan alasan Gus Yaqut melakukan kebijakan berbeda terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.

Sesuai Minatmu
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved