Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap dalam Kasus Korupsi Haji? Ini Analisis MAKI
Berikut analisis MAKI terkait penerapan pasal terhadap Gus Yaqut dan stafsusnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
"Saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023 di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000. Nah kemudian 8.000 itu dibagi proporsional yakni 640 untuk khusus, sisanya untuk reguler."
"Kalau dihitung itu benar delapan persen, 640 itu adalah 8 persen dari 8.000. Artinya ketika tahun 2023 oleh menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, ya itu dibagi delapan persen. Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, (kuota haji tambahan) menjadi (dibagi) separuh-separuh," kata Boyamin pada 15 Agustus 2025 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Diskresi Kuota Haji 2024 Demi Kemaslahatan Jemaah
Pasca adanya temuan dari Boyamin, KPK langsung melakukan pendalaman.
Terpisah, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini pun menjelaskan terkait kebijakan berbeda yang dilakukan kliennya tersebut.
Dia mengatakan ada berbagai pertimbangan dari Gus Yaqut sehingga terjadinya perbedaan kebijakan terkait kuota haji tambahan.
"Pembagian kuota haji tambahan antara reguler dan khusus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, aspek teknis, aspek keselamatan jemaah," katanya pada 22 Agustus 2025.
Selain itu, dia juga menegaskan sebelum Gus Yaqut melakukan diskresi, kliennya itu terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Kebijakan tersebut sudah berdasarkan hasil simulasi bersama dengan Saudi yang kemudian dituangkan kedalam MoU. Tidak mungkin diskresi tidak dilakukan karena keselamatan jemaah adalah prioritas utama," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gus-yaqut-diperiksaaaaa-kpk.jpg)